"Dari Aisyah RA, aku mendengar Rosulullah berkata,sesungguhnya seorang yang terkena beban hutang, jika berbicara akan dusta, jika berjanji akan ingkar (HR AL-BUKHARI dan MUSLIM...."Dari Abu Darda dan Abu Dzarr ra. dari Rasulullah saw. dari Allah Yang Maha Mulia dan Maha Besar berfirman : Wahai anak Adam, ruku'lah (Shalatlah) kepadaKu di awal siang dengan empat raka'at maka Aku akan mencukupimu di akhir siang itu". (hadist ditakhrij olej Tirmidzi) "

Senin, 28 Juni 2010

Menunda Gaji Pegawai

PDF Cetak E-mail

dollar-muter Bukhari dan yang lainnya telah meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Allah Ta’ala berfirman:
ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
“Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu: seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.”
Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dan Thabrani meriwayatkan dari Jabi radhiyallahu ‘anhu serta Abu Ya’la juga meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sa llam bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.”
Para ulama telah menganggap bahwa menunda pembayaran gaji pekerja atau tidak memberikannya setelah pekerjaan diselesaikan, termasuk dosa besar berdasarkan ancaman yang sangat dahsyat ini. Karena, penundaan pembayaran dari orang yang kaya merupakan bentuk kezhaliman, sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan ghashab. Di antara bentuk kezalimannya adalah tidak memberikan sama sekali hak-hak pekerja, sedang para pekerja tidak memiliki bukti. Bahkan, terkadang membebaninya dengan pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tapi hanya memberikan gaji pokok saja tanpa membayar pekerjaan tambahan atau waktu lembur dengan memanfaatkan momentum minimnya lowongan pekerjaan dan kelemahan pihak pekerja. Terkadang pula, terjadi penundaan pembayaran gaji dan tidak memberikannya kecuali dengan usaha keras para pekerja dengan tujuan agar para pekerja melepaskan haknya dan tidak menuntuk haknya kembali. Atau, ada yang bermaksud menggunakan upah pekerja tersebut untuk usahanya dan mengelolanya, sedangkan si pekerja yang miskin tersebut tidak memiliki bahan makanan untuk diri dan keluarganya.
Termasuk kategori dosa besar adalah melarang orang-orang memanfaatkan sesuatu yang boleh digunakan oleh mereka baik secara umum ataupun khusus, seperti: tanah tak bertuan yang siapapun boleh memilikinya, jalan, masjid, tanah wakaf untuk orang miskin, dan barang tambang yang tidak tampak maupun yang tampak. Maka, bila ada seseorang yang melarang orang lain untuk memanfaatkannya, maka hal itu merupakan bentuk dosa besar, karena serupa dengan tindakan ghashab. Orang seperti ini, layaknya seseorang yang melarang orang lain untuk memilikinya. Sebab, orang yang berhak memanfaatkan sesuatu, maka ia juga berhak untuk memilikinya. Sebagaimana menahan hak milik seseorang termasuk dosa besar, maka perbuatan seperti ini pun hukumnya sama. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan Al-Haitsami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kaba’ir (I/263).
Dalam sebuah hadits disebutkan:
مِنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ
“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Abu Dawud, Nasai dan Tirmidzi, hadits hasan)
Nasai juga meriwayatkan sebuah hadits yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban yang berbunyi:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَة فَلَهُ فِيْهَا أَجْرٌ, وَمَأَكَلَتِ الْعَوَافِي مِنْهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ
“Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka akan mendapatkan pahala. Dan, apa yang dimakan oleh burung dan binatang buas, maka itu merupakan sedekah baginya.”
Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari Hasan bin Samurah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sa llam, beliau bersabda:
مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ
“Barangsiapa yang memberi tanda di bumi (yang tidak ada pemiliknya), maka bumi itu menjadi miliknya.”
Para ulama telah sepakat bahwasanya orang yang menghidupkan tanah (yang tidak ada pemiliknya) merupakan sebab kepemilikan. Kebanyakan dari mereka tidak mensyaratkan adanya izin dari hakim. Hanya saja, sebaiknya tanah tersebut jauh dari keramaian, sehingga tidak ada yang memilikinya. Ada yang berpendapat, bahwa barangsiapa yang memberikan tanda atau memberi garis pembatas (pada tanah yang tak ada pemiliknya), kemudian ia tidak merawatnya dengan diolah, maka sesudah tiga tahun gugurlah kepemilikannya. Jika ada seseorang yang merawat suatu tempat dengan prasangka tempat tersebut tidak ada pemiliknya, kemudian datang seseorang yang mengakui bahwa tempat tersebut adalah miliknya, maka ada dua pilihan; orang yang meramaikan tempat tersebut mengembalikan kepada pemiliknya, setelah ia mengambil bayaran dari pemilik atas apa yang ia lakukan; atau kepemilikan tanah tersebut menjadi miliknya setelah ia membayar harganya. Inilah yang terjadi pada masa Umar bin Khaththab dan Umar bin Abdil Aziz. Diperbolehkan bagi hakim yang adil untuk memberikan kepemilikan seseorang baik dari kepemilikan tanah, pertambangan dan sumur selama di dalamnya terdapat kebaikan. Namun, hal ini tidak diperbolehkan jika alasannya karena faktor ia senang kepada orang tersebut. Dalam sejumlah atsar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sa llam dan para Khulafaur Rasyidin serta orang-orang sesudahnya memberikan tanah kepada sekelompok orang. Akan tetapi, jika hal tersebut tidak ada manfaatnya dengan tidak dirawatnya tanah tersebut, maka pemberiannya tersebut dapat dicabut kembali.
Sumber: Halal Haram dalam Bisnis Kontemporer, Dr. Sa'id Abdul Azhim, Al-Qowam
Dipublikasikan oleh: PengusahaMuslim.Com

Sabtu, 19 Juni 2010

Haramkah Menolong Saudara Kita??

Siang itu suasana ruang kerja nampak setiap karyawan sibuk dengan pekerjaan masing-masing. Sangat dimaklumi hari itu adalah hari Senin. Namun tiba-tiba “ngeek..”, suara pintu terbuka, seorang Office Boy membawa plastik putih berisi sesuatu yang terlihat berembun.
Ia langsung mendatangi satu meja demi satu meja karyawan, seraya bilang “dari pak Rahmat pak, bu...”. Pas sampai di mejaku, aku baru tahu bahwa yang dibagikan adalah es krim yang dikirim oleh pak Rahmat, seorang manager dari divisi lain.
Seraya menerima pemberian tersebut, aku menyeletuk..”wah produk mana nih..?”, jangan-jangan Israel...!!, maklum saat itu memang baru gencar-gencarnya penyiaran berita tentang kebrutalan Israel menghadang para relawan yang ingin menyalurkan bantuan ke warga Palestina di Gaza.
Tak lama aku menyeletuk, ternyata ada yang menyahut, “lho memang haram dengan produk Israel? dalilnya apa yang menyatakan itu?”.
Dari kisah di atas, ada satu hal yang sangat penting untuk kita bahas. Namun, kita tidak akan membahas tentang kejamnya pasukan Israel alias Yahudi, karena tentang ini Allah telah jelas menyatakan :
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'in bin Al Musattab dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah melaknat Yahudi dan Nashara karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid." (BUKHARI - 418)
Jadi, Allah sebagai Sang Pencipta telah menyatakan terlaknatnya kaum Yahudi, dan tentu kita sebagai hamba yang taat seharusnya tidak ada keraguan lagi mengenai status yang telah diberikan tersebut.
Satu hal lain yang menarik dari sepotong kisah di atas, adalah bagaimana adanya dialog mengenai pemboikotan produk-produk Yahudi, namun ternyata ada yang menyangkal atau kurang menyetujui karena produk-produk Yahudi bukan merupakan produk yang diharamkan oleh Allah.
Sebelum panjang lebar membahas ini, ada sebuah cerita yang sejenak kita renungkan....
“Konon ada di sebuah daerah ada dua orang pedagang beras yang tempat berdagangnya berdampingan. Satu pedagang diantaranya adalah Muslim dan satunya adalah seorang Yahudi. Terlihat toko milik Yahudi sangat ramai dikunjungi pembeli walaupun orang Yahudi itu sangat terkenal sombong dan sangat gemar membuat ribut dengan tetangganya.
Sedangkan toko beras milik Muslim tadi terlihat sangat sepi, terlihat beberapa anaknya diajak berdagang dengan alasan tidak mampu membiayai sekolah, jangankan untuk sekolah, untuk sekedar makan saja terkadang Muslim tersebut harus mencari pinjaman ke sana kemari, namun walaupun ia dalam keadaan seperti itu ia sangat dikenal sebagai orang yang sangat rajin beribadah, mendidik anaknya dan sangat santun terhadap tetangganya.
Setelah diselidiki, mengapa Toko milik Yahudi jauh lebih ramai dibanding toko milik Muslim, ternyata beras milik Yahudi jauh lebih murah dibanding dengan beras yang dijual oleh orang Muslim. Hal ini dikarenakan si Yahudi berbelanja beras langsung ke Petani di daerah Pedesaan dengan menggunakan mobilnya. Sedangkan si Muslim, karena tidak mempunyai mobil, ia berbelanja menggunakan angkot ke agen beras di daerah tersebut”.
Pertanyaan untuk kita sebagai seorang Muslim, seandainya kita bertempat tinggal di daerah tersebut dan ingin membeli beras, toko milik siapakah yang akan kita jadikan tempat berbelanja?
Mungkin, jika kita ingin menghemat pengeluaran lalu ditambah dalil bahwa membeli beras di tempat Yahudi tidaklah haram, maka pastilah kita akan membelanjakan uang kita di tempat Yahudi tersebut dan kita mencoba menutup mata untuk melihat anak-anak pemilik Toko Muslim yang terlantar tidak sekolah.
Lalu menutup mata hati kita untuk melihat “kesengsaraan” yang dialami oleh saudara Muslim kita. Kemudian dengan bangganya kita membawa belanjaan kita melewati depan toko milik Muslim tersebut. Jika seperti itu, mampukah kita bayangkan, bagaimana perasaan saudara satu aqidah itu?
Saudaraku, mungkin kita lupa atau mungkin melupakan pesan dari Rasulullah tercinta :
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Zakariya` dari 'Amir dia berkata; saya mendengar An Nu'man bin Basyir berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kamu akan melihat orang-orang mukmin dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya)." (BUKHARI - 5552).
Berdasarkan hadist di atas sangatlah jelas bahwa ikatan aqidah seharusnya menghadirkan sikap saling menyayangi, saling mencintai dan sikap care terhadap keadaan muslim lainnya, bukan malah “tak peduli”.
Dan saat ini, jika kita melihat kekejaman Israel alias kaum Yahudi yang berujung kesengsaraan yang dirasakan saudara-saudara kita di Palestine, konstribusi nyata apakah yang dapat kita lakukan? Akankah kita hanya mengatakan kasihan kepada saudara-saudara kita, atau hanya mengatakan bahwa Yahudi itu kejam dan sebagainya?
Padahal kalaupun tak mengatakan itu, semua mata dan hati dunia telah tahu bahwa Yahudi itu kejam dan menyatakan belas kasihan kepada warga Palestina.
Saudaraku, kita tahu bahwa para kaum yang memusuhi Islam atau bisa kita sebut Israel dan Amerika juga sangat kuat dalam sendi perekonomiannya, sehingga satu sendi itu menguatkan sendi yang lainnya.
Dan bukan tidak mungkin jika senjata yang mereka gunakan untuk membantai saudara kita di Palestina adalah hasil dari kekuatan mereka dalam sendi perekonomian mereka.
Maka adakah kesalahan jika kita berusaha melemahkan satu sendi yang real mampu lakukan? Bukan Rasulullah menganjurkan jika ada sebuah kedzoliman atau kejahatan kita dianjurkan untuk melakukan semampu kita?
"Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman." Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin al-Ala' telah menceritakan kepada kami Abu Mua'wiyah telah menceritakan kepada kami al-A'masy dari Ismail bin Raja' dari bapaknya dari Abu Sa'id al-Khudri dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Abu Sa'id al-Khudri dalam kisah Marwan, dan hadits Abu Sa'id dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits Syu'bah dan Sufyan." (MUSLIM - 70).
Jadi, ihwal pemboikotan terhadap produk Yahudi Cs bukanlah wilayah mengenai penentuan kandungan dalam produk itu halal atau haram, melainkan hal ini menyangkut sebuah upaya nyata kita sebagai saudara semuslim untuk mencintai saudara-saudara kita di Palestina dan sebuah penegasan yang nyata juga untuk memusuhi kaum Yahudi yang memang harus kita musuhi karena dengan jelas pula Allah telah melaknatnya.
Namun, entah mengapa dalam setiap kampanye pemboikotan, pernyataan yang menyangkal dengan dalih itu selalu muncul. Padahal jelas, dalih itu bukanlah dalih yang tepat dan seakan membutakan diri dari kenyataan yang ada.
Tapi mudah-mudahan tulisan sederhana ini diberkahi oleh Allah sebagai Pemberi Hidayah, sehingga tulisan ini mampu sebagai wasilah hidayah bagi pelontar nada-nada kesumbangan itu, agar juga mau dan mampu melihat dalil yang lain, kemudian menumbuhkan perasaan kecintaannya kepada saudara seaqidah dan mengobarkan api kebencian kepada yang patut dimusuhi.
Seraya merenungkan juga, jika mereka masih tetap mengatakan bahwa produk Yahudi Cs tidaklah haram sebagai dalih, maka apakah menolong saudara semuslim dengan jalan berjuang melemahkan sendi perekonomian musuh juga merupakan langkah yang diharamkan oleh Allah?
Wallahu ‘alam.

Panggih Waluyo (Abu Marwa)

Satu Saja Permintaanku,ya Rasulullah...

Oleh Muhammad Setiawan

Berjuta kegalauan mendera di lubuk hati perempuan itu. Tertatih ia melangkah. Jauhnya jarak, panasnya perjalanan, tidak ia pedulikan. Harapannya hanya satu. Ia ingin pulih. Kepulihan yang membuatnya ringan dalam beribadah. Kesembuhan yang dapat mengakhiri risaunya selama ini.
Untuk itu, satu pintu yang ia tuju. Pintu rumah lelaki paling mulia. Pintu RasuluLlah shallaLlahu alayhi wa sallam.
"Ya RasuluLlah," ujarnya. "Aku mengidap penyakit yang telah lama tak kunjung sembuh. Jika penyakitku itu menerpa, hilanglah kesadaranku. Aku bergerak-gerak tanpa dapat kukendalikan. Dalam ketidaksadaranku, seringkali tersingkap auratku."

"Ya Rasulullah, aku mohon kepadamu, doakanlah aku agar terbebas dari penyakit ini," demikian pintanya.
RasuluLlah shallaLlahu alayhi wa sallam tersenyum dan menjawab, "Sungguh, jika engkau mampu untuk bersabar dalam derita penyakitmu ini, maka balasan bagimu adalah syurga ..."
"Akan tetapi jika engkau tidak dapat bersabar, aku dapat saja meminta kepada Allah agar Ia berkenan menyembuhkanmu," ucap RasuluLlah.
Mendengar syurga yang dijanjikan kepadanya, perempuan itupun bergegas menyahut, "Aku siap untuk bersabar Ya RasuluLlah ..."
"Hanya satu saja yang mengganggu fikiranku saat ini. Jika kau berkenan doakanlah aku untuk satu hal saja. Auratku sering tersingkap saat aku diserang penyakitku. Karena itu pintaku hanya satu wahai utusan Allah. Mohonkanlah kepada Allah, agar auratku tidak tersingkap saat aku tidak sadar," ungkapnya lirih.
RasuluLlah shallaLlahu alayhi wa sallam pun mengangkat kedua tangannya. Berdo'a kepada Allah, agar aurat perempuan itu tak pernah lagi tersingkap saat ia sakit.
*******
Kisah yang menggetarkan ini, ditulis oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih-nya. Keduanya meriwayatkan kisah ini dengan jalur sanad yang bersumber dari sahabat Abdullah ibn Abbas radhiyaLlahu 'anhuma.
Ada banyak hikmah yang dapat kita petik dari kisah ini. Syaikh Salim ibn I'ed al-Hilali dalam kitab Bahjatun Nazhirin menyebutkan setidaknya lima pelajaran dalam hadits ini.
Namun dalam tulisan ini saya hanya ingin mengangkat satu saja hikmah dari kisah ini. Yaitu, betapa besarnya al-hayaaa' 'inda shohaabiyaat. Betapa besarnya rasa malu di kalangan para sahabat perempuan.
Begitulah. Karena besarnya kerinduan akan syurga, perempuan ini berkomitmen untuk tetap bersabar dalam deraan penyakitnya. Penyakit sejenis epilepsi yang dapat membawanya kapan saja untuk hilang kesadaran.
Meskipun ia mampu untuk bersabar menjalani hari-hari dalam kehidupannya dengan penyakit, ia menyimpan satu kecemasan. Cemas karena auratnya bisa saja tersingkap saat ia tak sadar. Untuk itulah ia memohon agar RasuluLlah berkenan mendoakannya agar auratnya tidak tersingkap.
Jika dalam keadaan tidak sadar saja, perempuan di masa RasuluLlah cemas bila auratnya tersingkap. Apatah lagi jika dalam keadaan sadar. Tentu lebih besar lagi rasa malu itu tertanam.
Sekarang, kemanakah rasa malu itu berada ....? Saat perempuan-perempuan berjalan setiap hari, dengan kesadaran penuh, hanya dilapisi pakaian berbahan minim.
Kemanakah rasa malu itu pergi hari ini... ? Saat foto-foto "manis" para "akhwat" muslimah tersebar di mana-mana ... Di dunia maya maupun di dunia nyata. Di tembok facebook maupun di tembok rumah dan pagar.
Masih adakah kerinduan pada syurga itu ...? Sebagaimana rindunya para shohabiyat. Kerinduan yang mengokohkan mereka untuk tetap bersabar dalam penderitaan. Tetap bersabar dalam keta'atan
Sungguh benarlah sabda RasuluLlah shallaLlahu alayhi wa sallam, "al-hayaa-u minal iimaan ..." Rasa malu itu adalah sebagian dari iman. Kalau rasa malu itu telah hilang, saatnya kita menjenguk hati kita. Masih adakah keimanan itu terpatri ? Masih adakah rasa takut kepada Allah tertanam ?
Seringkali ada orang yang berfikir, "Tak apalah auratku terbuka sedikit ... Mudah-mudahan ini diampuni oleh Allah ... Toh, ini bukanlah perkara yang besar .. Kalaupun dosa, ini hanya lah dosa kecil ..."
Hmm, mungkin saja ini dosa kecil. Namun, dibalik dosa kecil itu ada aturan Sang Pencipta Langit dan Bumi yang telah kau langgar.
Benarlah ucapan seorang sholih yang berkata, "Jangan pernah kau pandang remeh dosa kecil yang kau lakukan. Tapi pandanglah Ia yang perintah-Nya telah kau langgar."

Wallahu a'lam bis showwab.

Kamis, 10 Juni 2010

Tahukah Anda Apa Itu Judi yang Bukan Judi?








Maisir atau judi, dalam bahasa Arab, sebagaimana dalam Mu’jam Wasith: 2/1064, adalah segala bentuk taruhan. Istilah “maisir” digunakan untuk taruhan orang Arab dengan menggunakan anak panah, atau bermain dengan anak panah dalam segala hal.

Istilah maisir juga digunakan untuk segala jenis taruhan, sampai-sampai mainan anak kecil dengan buah pala (kalau di tempat kita, kelereng atau sejenisnya, pent.). Demikian pula, maisir digunakan untuk daging unta yang dipertaruhkan oleh orang Arab.

Adapun maknanya secara istilah tidaklah lepas dari maknanya secara bahasa.

Ibnu Hajar al-Makki mengatakan, “Maisir adalah semua bentuk taruhan.” Al-Mahalli mengatakan, “Bentuk taruhan yang diharamkan adalah segala sesuatu yang meragukan, antara mungkin dapat untung ataukah malah merugi.”

Malik berkata, “Maisir itu ada dua macam, maisir lahwi (maisir berupa permainan) dan maisir qimar (maisir berupa taruhan). Yang termasuk maisir lahwi adalah bermain dadu, catur, dan semua permainan yang melalaikan (semisal, main kartu, pent).

Adapun maisir qimar adalah segala yang mengandung unsur untung-untungan. Perkataan semisal ini juga dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah.” (Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah: 2/14834)

Syaukani mengatakan,

وَكُلُّ مَالاَ يَخْلُوا اَللاَّعِبُ فِيْهِ مِنْ غنم أو غرم فهو ميسر

“Setiap permainan yang pesertanya dihadapkan kepada dua pilihan, yaitu untung  atau rugi, maka itulah judi.” (Nailul Authar: 8/175)

Al-Majma’ al-Fikih al-Islami juga mengatakan, “Setiap peserta dihadapkan kepada dua pilihan, untung dengan mendapatkan hadiah atau rugi karena kehilangan uang yang telah diserahkan, inilah tolak ukur taruhan yang haram.” (Taudhih al-Ahkam: 4/351)

Haiah Kibar Ulama Arab Saudi, ketika mengharamkan asuransi, mengatakan, “Asuransi adalah termasuk qimar (taruhan) karena di sana ada untung-untungan dalam transaksi financial, dan ada kerugian tanpa adanya kesalahan serta keuntungan tanpa ada kompensasi balik atau ada kompensasi balik tapi tidak sepadan.” (Taudhih al-Ahkam: 4/271)

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa pengertian judi adalah taruhan yang terlarang (qimar), yaitu segala permainan atau transaksi yang mengandung dua kemungkinan, antara untung atau rugi. Sedangkan jika kemungkinan yang ada adalah antara untung atau tidak rugi, maka bukan termasuk judi.

Ibnu Utsaimin mengatakan, “Karena engkau dihadapkan pada pilihan antara untung ataukah tidak rugi, maka tidak ada taruhan (qimar) di dalamnya.” (Liqa’ al-Bab al-Maftuh: 201/30, Maktabah Syamilah)

Oleh karena itu, bukanlah termasuk judi suatu acara seminar yang ada iming-iming seratus pendaftar pertama akan mendapatkan hadiah tertentu, dengan syarat biaya pendaftaran peserta yang mendapatkan hadiah dengan yang tidak mendapatkan hadiah akan sama saja.

Dalam kondisi ini, pendaftar dihadapkan kepada dua kemungkinan, antara untung yaitu mendapatkan hadiah, dengan tidak rugi karena memang sekianlah biaya pendaftaran seminar, baik mendapatkan hadiah ataupun tidak.

Namun, jika biaya pendaftaran yang mendapat hadiah itu berbeda dengan yang tidak mendapat hadiah, maka ini termasuk judi.

Oleh karena itu, Ibnu Utsaimin berkata tentang hukum suatu produk dagang yang mengandung kuis berhadiah, “Perusahaan dagang itu hanya berorientasi bisnis. Mereka mengiming-imingi hadiah bagi siapa saja yang membeli produknya.

Kami tegaskan, bahwa ini boleh dengan dua persyaratan. Pertama, harga barang tersebut adalah harga standar, artinya penjual tidaklah menaikkan harga barang untuk kepentingan hadiah. Jika penjual menaikkan harga barang untuk biaya pembelian hadiah, maka ini adalah taruhan yang tidak halal.

Kedua, pembeli tidaklah membeli barang tersebut karena mengharapkan hadiah. Jika seseorang membeli suatu barang hanya karena berharap bisa mendapatkan hadiah dan tidak punya tujuan lain untuk membeli barang tersebut, maka ini adalah di antara bentuk menyia-nyiakan harta…. Padahal Nabi melarang membuang-buang harta.” (Liqa’ al-Bab al-Maftuh: 48/5)  

Oleh karena itu, di antara yang termasuk judi adalah kuis sms berhadiah, yang ketika sekali mengirim sms dalam rangka kuis itu lebih mahal daripada tarif normal. Misalnya, tarif normal per sms adalah Rp 100,00, namun karena ada kuis sms berhadiah umrah, maka sekali mengirim sms untuk menjawab pertanyaan yang diajukan akan dikenai tarif Rp 2.000,00 per sms. Selisih dua tarif ini, yaitu Rp 1.900,00, akan dikumpulkan oleh pihak penyelenggara untuk menyediakan hadiah.

Dengan demikian, peserta kuis ini akan mengalami dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, peserta undian akan untung karena dengan sekadar mengeluarkan biaya beberapa ribu, dia bisa melaksanakan umrah yang biayanya mencapai puluhan juta.

Kemungkinan kedua adalah buntung, rugi karena uangnya hilang tanpa mendapatkan kompensasi apa pun. Padahal, setiap transaksi yang mengandung dua pilihan antara rugi ataukah untung adalah judi, maka tidak diragukan lagi bahwa kuis sms semacam ini adalah taruhan yang terlarang (judi), meskipun berhadiah umrah.

Kuis ini bisa dibolehkan, jika biaya per-sms adalah biaya normal dan tidak mengalami peningkatan.

Demikian pula, di antara yang termasuk judi adalah kegiatan sepeda gembira. Setiap peserta diwajibkan membayar Rp 50.000,00 lalu diberi kaos seharga Rp 10.000,00. Uang sebanyak Rp 40.000,00 akan dikumpulkan penyelenggara untuk menyediakan door prize.

Karenanya, peserta mengalami dua pilihan, antara untung karena mendapat hadiah sepeda motor padahal dia hanya membayar Rp 50.000,00, atau merugi karena uangnya hilang tanpa kompensasi apa pun. 

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: PengusahaMuslim.Com

Rabu, 09 Juni 2010

Peri Faouk: Pornografi Ancam Indonesia

Menurut catatan Peri, pengaksesnya pornografi di internet ada di kota-kota tempat konsentrasi pelajar dan mahasiswa berada

Hidayatullah.com--Dari kajian Gerakan “Jangan Bugil Depan Kamera!” (JBDK), menemukan beberapa kecenderungan perilaku masyarakat Indonesia di internet serta berkenaan dengan teknologi informasi. Hal ini setidaknya mencerminkan betapa seriusnya gejala pornografi di Indonesia.

Koordinator JBDK, Peri Umar Farouk mengungkapkan, survei awal yang dilakukannya pada pertengahan tahun 2007 berhasil mengumpulkan 500 lebih mini video porno Indonesia. Pada 2008 jumlahnya naik sebesar 20 persen, sedangkan pada 2009 diperkirakan ada lebih dari 800 mini video porno ABG lokal.

Dia memaparkan, peringkat akses Indonesia dengan kata kunci sex, xxx, serta porno, dan kata kunci beberapa idola sex dunia, menurut tool statistik google.com yang dikenal sebagai googletrends, meningkat terus setiap tahunnya. Dengan kata kunci ‘sex’, Indonesia menduduki peringkat ke-5 sedunia di tahun 2006. Tahun 2007 meningkat ke peringkat 4. Dan terakhir, tahun 2008 bertengger di nomor 3.

Dengan kata kunci ‘Pamela Anderson’, bintang porno Hollywood, Indonesia menclok di peringkat 1 dunia. Bahkan dengan kata kunci idola sex Jepang, ‘Maria Ozawa’ alias ‘Miyabi’, 4 tahun berturut-turut sampai tahun ini, Indonesia memegang rekor bertahan sebagai juara 1.

Menurut Peri, yang memprihatinkan lagi bila dilihat lebih lanjut, berdasarkan data google.com tersebut, daerah-daerah pengaksesnya adalah kota-kota tempat konsentrasi pelajar dan mahasiswa berada. Di peringkat pertama akan terlihat kota Yogyakarta, Semarang, kemudian diikuti Palembang, Jakarta, Bandung, dan lain-lain.

Lebih lanjut dipaparkan, di samping menggambarkan adanya perilaku serta pergaulan pelajar dan mahasiswa yang problematik, serta pola pengasuhan dan pendidikan yang kurang menanamkan wawasan dan tanggung jawab, hal ini dapat diterjemahkan pula sebagai salah tujuan yang bersifat ekonomi.

Menurut Peri, akses berkonotasi porno, atau sekurang-kurangnya berkonotasi seksual menghabiskan akses-akses publik yang bersifat murah atau bersubsidi, bahkan gratis, yang seharusnya dipakai untuk akses yang lebih bermanfaat, seperti: hotspot di berbagai tempat publik, tempat perbelanjaan, tempat jajan, hotel, alun-alun, sekolah, perguruan tinggi, perpustakaan, dan lain-lain.

Misalnya, angka akses yang tertera di youtube.com, situs populer penyedia video di internet. Untuk mini video skandal anggota DPR dengan penyanyi dangdut YZ-ME, dalam sebulan akses di tahun 2006, mencapai 1,96 juta, sehingga dengan perhitungan disederhanakan dengan biaya akses Rp1.000, total menghasilkan angka Rp1,96 miliar.

Pesohor


Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  prihatin atas merebaknya pemberitaan menyangkut peredaran video porno dengan pelaku mirip pesohor.

"Kami prihatin atas merebaknya pemberitaan peredaran video porno termasuk melalui internet, dengan pelaku mirip artis Ariel-Luna Maya dan mirip Ariel-Cut Tari. Pemberitaan bertubi-tubi di berbagai media massa itu mendestruksi mental dan moral generasi muda," kata Ketua KPAI, Hadi Supeno, di Magelang, Rabu.

Ia menyatakan pentingnya kalangan pesohor berhati-hati dalam bersikap dan bertindak karena mereka menjadi anutan penggemar masing-masing yang umumnya anak-anak muda.

Sikap dan tindakan mereka, katanya, harus mempertimbangkan secara saksama terhadap kepentingan terbaik anak.

"Hendaknya para bintang olahraga dan bintang kesenian selalu berpikir bahwa apapun yang dilakukannya selalu menjadi sorotan publik," katanya.

Ia mengharapkan, kalangan media massa secara proporsional memberitakan berbagai hal yang sensitif.

Media massa, katanya, mempunyai tanggung jawab besar dalam mengarahkan masa depan masyarakat.

"Angka yang bisa mencapai ratusan kali lipat bila mengalikannya dengan biaya semua kecenderungan pornografis masyarakat Indonesia di internet selama ini," papar Peri.[was/ant/hidayatullah.com]

Kamis, 03 Juni 2010

Hutang

Islam tidak mengharamkan utang-piutang. Tapi Islam melarang menjadikan utang sebagai  budaya
Suatu hari ada tamu asal Jawa Tengah. Di tengah-tengah obrolan, sang tamu memberikan sebuah tips agar mudah mendapat pinjaman uang untuk modal usaha.

“Jadi caranya begini, kamu harus mencari kepercayaan orang terdahulu. Mula-mula, kamu coba pinjam uang, dan simpan uang tersebut hingga tiba waktu untuk mengembalikannya. Setelah itu, serahkanlah uang tersebut pada si empunya. Lakukanlah hal demikian hingga beberapa kali. Dengan trik tersebut, kamu telah membangun stigma baik dirimu terhadapnya,” ujar si tamu. “Hasilnya, ketika suatu hari kamu benar-benar butuh uang untuk modal usaha, maka dengan lapang dada ia akan meminjamimu modal, tanpa banyak tanya. Dan itu terjadi, karena kamu telah mampu membangun kepercayaan kepadanya.”

Bila kita perhatikan, realitas gaya hidup masyarakat saat ini, tidak sedikit dari mereka yang menjadikan utang bagian dari hidup mereka. Parahnya lagi, para pemodal sepertinya memanfaatkan situasi ini.  Sekedar untuk memberikan contoh kecil, coba kita perhatikan brosur-brosur, iklan-iklan di media massa yang memasarkan produknya dengan sistem kredit. Cukup membayar uang yang tidak terlalu besar, mereka bisa membawa barang yang diinginkan, sepeda motor, misalnya. Kemudian, untuk pembayaran selanjutnya, akan dicicil setiap bulan dengan besar dana yang telah ditentukan. Gayung bersambut, tidak sedikit dari masyarakat kita yang tertarik dengan tawaran ini. Maka, jadilah mereka memiliki utang yang dibalut dengan nama kredit.

Pada dasarnya utang-piutang bukanlah sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Namun, bukan berarti umat Islam diperkenankan untuk membudayakannya hal ini dalam konsep kehidupan mereka. Rasulullah sendiri, seringkali berlindung dalam do’anya agar supaya dihindarkan dari utang. Ini menunjukkan, kalau beliau sejatinya tidak berkenan dililit utang.

Simaklah hadits dari Urwah berikut ini, bahwa ‘Aisyah ra. memberitahunya bahwa Rasulullah saw. selalu berdo’a dalam shalatnya: ”Ya Allah, aku berlindung padamu dari dosa dan utang”. Lalu ada orang yang berkata kepada beliau,”berapa sering engkau wahai Rasulullah berdo’a berlindung (kepada Allah) dari utang?” beliau menjawab,”sesungguhnya seseorang itu jika berutang, dia berbicara lalu berdusta, dia berjanji lalu mengingkari.” (HR. Bukhari)

Lihatlah Rasulullah, betapa beliau sangat mewaspada diri terhadap utang, sekalipun ia (utang) termasuk perkara yang dihalalkan. Kenapa demikian? Karena memang utang itu bisa membuat seseorang gelisah, tidak tenang dalam menjalani kehidupan.

Ketika datang malam, si pengutang akan senantiasa memikirkan beban utang yang melilitnya, sehingga membuat dirinya tidak nyaman untuk istirahat. Belum lagi kalau sudah jatuh tempo, dan di kantong, sepeser uang pun tidak ada, kecemasannya akan semakin meninggi.

Ketika malam berganti siang, “volume” cemasnya akan tambah meningkat, sebab ia khawatir, kalau-kalau yang meminjaminya uang datang ke rumah, dan menagih utang. Karena itu, sebisa mungkin ia akan menghindari untuk bertatap muka dengan si pemodal.

Adakah orang yang merasa tenang/tentram kehidupannya dengan kondisi demikian ini? Tentu tidak akan ia dapati. Penjelasan ini, sejalan dengan sabda Rasulullah dalam sebuah riwayat, “Hammun billaili wa madzallatun binnahaari” (utang itu membuat sedih di malam hari dan hina di siang hari).

Selain kondisi demikian ini, utang sangat memicu seseorang untuk berbuat dusta dan mengingkari janji, sebagaimana yang tercantum  dalam hadits di atas (sesungguhnya seseorang itu jika berutang, dia berbicara lalu berdusta, dia berjanji lalu mengingkari). Padahal, sebagaimana yang telah diketahui bahwa dua perkara ini termasuk tiga dari ciri-ciri orang munafik. Rasulullah bersabda, “Ciri-ciri orang munafik itu ada tiga, apa bila dia berbicara berdusta, apabila berjanji mengingkari, dan apabila diberi amanah, dia bekhianat.” (Al-Hadits).

Selanjutnya, resiko buruk bagi orang yang berutang yang tidak bisa melunasi utang-utangnya hingga ia meninggal, adalah ia terhalang untuk memasuki surga, sekalipun ia mati dalam keadaan syahid. Sabda Rasulullah, “Semua dosa itu diampuni bagi orang yang mati syahid kecuali utang.” Dalam riwayat lain, “Mati di jalan Allah itu menebus segala sesuatu (dosa-dosa) selain utang.” (HR. Muslim).

Demikianlah di antara dampak-dampak buruk yang bisa menimpa kita di kemudian hari, apa bila kita memiliki beban utang pada orang lain. Tidak hanya wibawa kita di dunia yang bisa runtuh, nasib kita di akhirat, pun tergantung padanya.

Melihat begitu besarnya resiko utang, seyogyanya kita menghindarinya. Jangan sampai, karena hanya untuk memenuhi hawa nafsu yang menginginkan ini dan itu, ia (hawa nafsu) senantiasa kita turutkan, sekalipun dengan jalur utang. Akan tetapi, sekiranya kita dalam kondisi genting, dan seluruh alternatif tidak mampu mengeluarkan kita dari permasalahan tersebut, kecuali dengan berutang, maka, apa boleh buat, kita pun harus pinjam uang. Dan untuk mencegah hal-hal buruk yang telah dipaparkan di atas, berikut adalah etika-etika dalam berutang:

1. Menghindari Utang Sebisa Mungkin
Bagaimana pun besar manfaat utang, tetaplah ia berposisi sebagai beban kehidupan, yang secara langsung akan mengganggu ketenangan hidup kita, ataupun keluarga kita. Mencari solusi lain sebelum berutang, tentulah perkara yang jauh lebih bijak.

Dan termasuk dari gaya hidup yang kurang dibenarkan, kalau ada seseorang (muslim) mencari kenikmatan, kemewahan hidup dengan cara berutang, sebagaimana yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini.

2. Berniat Untuk Melunasi
“Setiap perkara itu tergantung pada niatnya”. Demikianlah penjelasan Rasulullah dalam sebuah riwayat yang menganjurkan kita untuk senantiasa menjaga/meluruskan niat setiap kali melakukan kegiatan/aktivitas. Begitu pula dalam hal berutang. Berniat untuk melunasnya dengan sungguh-sungguh, merupakan suatu keharusan bagi siapa yang hendak berutang. Dan termasuk orang yang berkhianatlah, apa bila ada seseorang yang meminjam uang, tapi dalam lubuk hatinya sudah tertancap niat untuk tidak mengembalikan uang tersebut.

Selain itu, niat untuk membayar utang, juga akan mengundang keterlibatan Allah dalam melunasi utang tersebut. Begitu pula sebaliknya, apa bila ada yang berazam untuk tidak melunasi utang tersebut, maka ancaman Allah akan kebinasaan bagi dirinya.

Dari Abi Hurairah. Dari Nabi Shollallahu ’alaihi wasaallama bersabda, ”Barangsiapa mengambil (berutang) orang sedang dia berniat untuk melunasinya, niscaya Allah akan (membantu) melunasi bagi pihaknya. Dan barangsiapa mengambilnya (mengutangnya) dengan niat merusaknya (mengemplangnya), niscaya Allah akan membinasakannya.” (HR. Al-Bukhari)

3. Mencatat Utang Piutang
Tidak dipungkiri, kebanyakan orang yang lalai membayar utang, karena dilandasi dasar lupa. Untuk mencegah hal tersebut, maka proses catat-mencatat utang-piutang sangat dianjurkan. Dan ini sesuai dengan apa yang dituntunkan dalam Al-Quran, surat Al-Baqoroh, 282, yang membahas secara terperinci tentang utang-piutang.

4. Hadirnya Dua Saksi
Untuk mempertegas akan kebenaran transaksi utang-piutang antardua orang atau lebih, selain menggunakan proses catat-mencatat antar yang meminjam dan yang meminjami, akan lebih baik bagi mereka apabila menghadirkan dua saksi yang menjadi saksi akan keabsahan transaksi antar mereka. Ini pun masih merupakan petunjuk Al-Quran yang ada di surat dan ayat yang sama dengan etika nomor 4.

5. Melunasi Tepat pada Waktu
Biasanya, di dalam kesepakatan utang-piutang terdapat perjanjian, kapan utang tersebut akan dilunasi. Membayar utang tepat pada waktu (akan lebih baik sebelum jatuh tempo) merupakan suatu keharusan. Seseorang harus berusaha sekuat tenaga untuk menyiapkan dana tepat pada waktu yang telah ditentukan.

Dengan demikian, berarti kita telah berkomitmen dengan apa yang telah disepakati. Jangan sampai kita mengecewakan orang yang telah meringankan urusan kita dengan meminjamkan uangnya, tapi kita balas dengan pengingkaran janji. Lebih-lebih, kalau penangguhan tersebut, sengaja kita rencanakan. Sungguh hal ini termasuk kedzaliman yang nyata terhadap diri sendiri, ataupun orang lain.

Rasulullah bersabda, ”Penangguhan orang kaya (dalam pembayaran utangnya) itu adalah kedzaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim).

6. Melunasi Utang Sebelum Harta Warisan Dibagi
Di antara kewajiban ahli waris (orang yang berhak mendapat harta warisan dari saudaranya yang meninggal) terhadap harta yang ditinggalkan adalah melunasi utang si mayit, sebelum dibagi-bagikan kepada ahli waris. Demikianlah ketentuan dari syariat Islam. Sekiranya harta tersebut ternyata kurang, maka masing-masing pihak (terutama keluarga) berkewajiban untuk melunasinya.

7. Menyedekahkan Utang Atas Nama Pemilik Piutang
Tidak menutup kemungkinan, dalam membayar utang, kita kehilangan jejak orang yang telah memberi kita utang. Hal ini bisa terjadi karena beberapa sebab, misal pindah alamat ataupun meninggal dunia. Bila ahli warisnya masih ada dan kita mengetahui keberadaan mereka, maka kewajiban kita menyerahkan uang pinjaman tersebut kepada mereka (ahli waris). Akan tetapi, apa bila kita benar-benar tidak mengetahui keberadaan mereka, maka kita menyerahkan uang tersebut untuk fi sabii lillah atau kita sedekahkan atas namanya.

A-Hasan berkata, ”Jika seseorang meninggal sedang ia mempunyai piutang dan ahli warisnya tidak diketahui, maka hendaknya piutang tersebut dijadikan fi sabilillah. Jika ia seorang muslim dan tidak diketahui ahli warisnya, maka hendaknya piutang itu disedekahkan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah).

Demikianlah adab-adab dalam berutang yang harus kita laksanakan, sekiranya kita memang harus terpaksa mengutang untuk suatu kepentingan. Kita berdoa kepada Allah, mudah-mudahan Ia (Allah) menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang terbebas dari utang, sebagaimana yang senantiasa beliau (Rasulullah) ucapkan setiap kali selesai shalat, sehingga, kegundahan hati karena merasa dikejar-kejar penagih utang, bisa diterelakkan. ”Allahumma innie a’udzubika minal maktsami wal maghrami.” (Ya Allah, aku berlindung padamu dari dosa dan utang). (HR. Bukhari) .  Wallahu ’alam bisshowaab. [Robin Sah/hidayatullah.com]

Selasa, 01 Juni 2010

Sejarah Hidup Enam Tokoh Penghimpun Hadits



Sumber dari segala sumber hukum yang utama atau yang pokok di dalam agama Islam adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah. Selain sebagai sumber hukum, Al-Qur'an dan As-Sunnah juga merupakan sumber ilmu pengetahuan yang universal. Isyarat sampai kepada ilmu yg mutakhir telah tercantum di dalamnya. Oleh kerananya siapa yang ingin mendalaminya, maka tidak akan ada habis-habisnya keajaibannya.

Untuk mengetahui As-Sunnah atau hadith-hadith Nabi, maka salah satu dari beberapa bahagian penting yang tidak kalah menariknya untuk diketahui adalah mengetahui profil atau sejarah orang-orang yang mengumpulkan hadith, yang dengan jasa-jasa mereka kita yang hidup pada zaman sekarang ini dapat dengan mudah memperoleh sumber hukum secara lengkap dan sistematis serta dapat melaksanakan atau meneladani kehidupan Rasulullah untuk beribadah seperti yang dicontohkannya.

Untuk itu pada beberapa edisi kali ini, kami sajikan secara berturut-turut Profile Sejarah Hidup Enam Tokoh Penghimpun Hadith yang paling terkenal serta Sekilas Penjelasan Tentang Kitab Hadith-nya yang masyhur.

Abad ketiga Hijriah merupakan kurun waktu terbaik untuk menyusun atau menghimpun Hadith Nabi di dunia Islam. waktu itulah hidup enam penghimpun ternama Hadith Shahih yaitu:

  • Imam Bukhari
  • Imam Muslim
  • Imam Abu Daud
  • Imam Tirmidzi
  • Imam Nasa'i
  • Imam Ibn Majah


Imam Bukhari


Tokoh Islam penghimpun dan penyusun hadith itu banyak, dan yang lebih terkenal di antaranya seperti yang disebut diatas. Adapun urutan pertama yang paling terkenal diantara enam tokoh tersebut di atas adalah Amirul-Mu'minin fil-Hadith (pemimpin orang mukmin dalam hadith), suatu gelar ahli hadith tertinggi. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn al-Mughirah ibn Bardizbah. Abu Abdullah Muhammad ibn Ismail, terkenal kemudian sebagai Imam Bukhari, lahir di Bukhara pada 13 Syawal 194 H (21 Juli 810 M), cucu seorang Persia bernama Bardizbah. Kakeknya, Bardizbah, adalah pemeluk Majusi, agama kaumnya. Kemudian putranya, al-Mughirah, memeluk Islam di bawah bimbingan al-Yaman al Ja'fi, gubernur Bukhara. Pada masa itu Wala dinisbahkan kepadanya. Kerana itulah ia dikatakan "al-Mughirah al-Jafi."

Mengenai kakeknya, Ibrahim, tidak terdapat data yang menjelaskan. Sedangkan ayahnya, Ismail, seorang ulama besar ahli hadith. Ia belajar hadith dari Hammad ibn Zayd dan Imam Malik. Riwayat hidupnya telah dipaparkan oleh Ibn Hibban dalam kitab As-Siqat, begitu juga putranya, Imam Bukhari, membuat biografinya dalam at-Tarikh al-Kabir.

Ayah Bukhari disamping sebagai orang berilmu, ia juga sangat wara' (menghindari yang subhat/meragukan dan haram) dan taqwa. Diceritakan, bahawa ketika menjelang wafatnya, ia berkata: "Dalam harta yang kumiliki tidak terdapat sedikitpun wang yang haram maupun yang subhat." Dengan demikian, jelaslah bahawa Bukhari hidup dan terlahir dalam lingkungan keluarga yang berilmu, taat beragama dan wara'. Tidak hairan jika ia lahir dan mewarisi sifat-sifat mulia dari ayahnya itu.

Ia dilahirkan di Bukhara setelah salat Jum'at. Tak lama setelah bayi yang baru lahr itu membuka matanya, iapun kehilangan penglihatannya. Ayahnya sangat bersedih hati. Ibunya yang saleh menagis dan selalu berdo'a ke hadapan Tuhan, memohon agar bayinya bisa melihat. Kemudian dalam tidurnya perempuan itu bermimpi didatangi Nabi Ibrahim yang berkata:

"Wahai ibu, Allah telah menyembuhkan penyakit putramu dan kini ia sudah dapat melihat kembali, semua itu berkat do'amu yang tiada henti-hentinya."

Ketika ia terbangun, penglihatan bayinya sudah normal. Ayahnya meninggal di waktu dia masih kecil dan meninggalkan banyak harta yang memungkinkan ia hidup dalam pertumbuhan dan perkembangan yang baik. Dia dirawat dan dididik oleh ibunya dengan tekun dan penuh perhatian.

Keunggulan dan kejeniusan Bukhari sudah nampak semenjak masih kecil. Allah menganugerahkan kepadanya hati yang cerdas, pikiran yang tajam dan daya hafalan yang sangat kuat, teristimewa dalam menghafal hadith. Ketika berusia 10 tahun, ia sudah banyak menghafal hadith. Pada usia 16 tahun ia bersama ibu dan abang sulungnya mengunjungi berbagai kota suci. Kemudian ia banyak menemui para ulama dan tokoh-tokoh negerinya untuk memperoleh dan belajar hadith, bertukar pikiran dan berdiskusi dengan mereka. Dalam usia 16 tahun, ia sudah hafal kitab sunan Ibn Mubarak dan Waki, juga mengetahui pendapat-pendapat ahli ra'yi (penganut faham rasional), dasar-dasar dan mazhabnya.

Rasyid ibn Ismail, abangnya yang tertua menuturkan, pernah Bukhari muda dan beberpa murid lainnya mengikuti kuliah dan ceramah cendekiawan Balkh. Tidak seperti murid lainnya, Bukhari tidak pernah membuat catatan kuliah. Ia dicela membuang waktu dengan percuma kerana tidak mencatat. Bukhari diam tidak menjawab. Pada suatu hari, kerana merasa kesal terhadap celaan yang terus-menerus itu, Bukhari meminta kawan-kawannya membawa catatan mereka. Tercenganglah mereka semua kerana Bukhari ternyata hapal di luar kepala 15.000 haddits, lengkap terinci dengan keterangan yang tidak sempat mereka catat.

Pengembaraannya


Tahun 210 H, Bukhari berangkat menuju Baitullah untuk menunaikan ibadah haji, disertai ibu dan saudaranya, Ahmad. Saudaranya yang lebih tua ini kemudian pulang kembali ke Bukhara, sedang dia sendiri memilih Mekah sebagai tempat tinggalnya. Mekah merupakan salah satu pusat ilmu yang penting di Hijaz. Sewaktu-waktu ia pergi ke Madinah. Di kedua tanah suci itulah ia menulis sebahagian karya-karyanya dan menyusun dasar-dasar kitab Al-Jami'as-Shahih dan pendahuluannya.

Ia menulis Tarikh Kabir-nya di dekat makam Nabi s.a.w. dan banyak menulis pada waktu malam hari yang terang bulan. Sementara itu ketiga buku tarikhnya, As-Sagir, Al-Awsat dan Al-Kabir, muncul dari kemampuannya yang tinggi mengenai pengetahuan terhadap tokoh-tokoh dan kepandaiannya bemberikan kritik, sehingga ia pernah berkata bahawa sedikit sekali nama-nama yang disebutkan dalam tarikh yang tidak ia ketahui kisahnya.

Kemudian ia pun memulai studi perjalanan dunia Islam selama 16 tahun. Dalam perjalanannya ke berbagai negeri, hampir semua negeri Islam telah ia kunjungi sampai ke seluruh Asia Barat. Diceritakan bahawa ia pernah berkata: "Saya telah mengunjungi Syam, Mesir, dan Jazirah masing-masing dua kali, ke basrah empat kali, menetap di Hijaz (Mekah dan Madinah) selama enam tahun dan tak dapat dihitung lagi berapa kali saya mengunjungi Kufah dan Baghdad untuk menemui ulama-ulama ahli hadith."

Pada waktu itu, Baghdad adalah ibu kota negara yang merupakan gudang ilmu dan ulama. Di negeri itu, ia sering menemui Imam Ahmad bin Hambal dan tidak jarang ia mengajaknya untuk menetap di negeri tersebut dan mencelanya kerana menetap di negeri Khurasan.

Dalam setiap perjalanannya yang melelahkan itu, Imam Bukhari senantiasa menghimpun hadith-hadith dan ilmu pengetahuan dan mencatatnya sekaligus. Di tengah malam yang sunyi, ia bangun dari tidurnya, menyalakan lampu dan menulis setiap masalah yang terlintas di hatinya, setelah itu lampu di padamkan kembali. Perbutan ini ia lakukan hampir 20 kali setiap malamnya. Ia merawi hadith dari 80.000 perawi, dan berkat ingatannya yang memang super jenius, ia dapat menghapal hadith sebanyak itu lengkap dengan sumbernya.

Kemasyhuran Imam Bukhari


Kemasyhuran Imam Bukhari segera mencapai bahagian dunia Islam yang jauh, dan ke mana pun ia pergi selalu di alu-alukan. Masyarakat hairan dan kagum akan ingatannya yang luar biasa. Pada tahun 250 H. Imam Bukhari mengunjungi Naisabur. Kedatangannya disambut gembira oleh para penduduk, juga oleh gurunya, az-Zihli dan para ulama lainnya.

Imam Muslim bin al-Hajjaj, pengarang kitab as-Shahih Muslim menceritakan: "Ketika Muhammad bin Ismail datang ke Naisabur, aku tidak pernah melihat seorang kepala daerah, para ulama dan penduduk Naisabur memberikan sambutan seperti apa yang mereka berikan kepadanya." Mereka menyambut kedatangannya dari luar kota sejauh dua atau tiga marhalah (± 100 km), sampai-sampai Muhammad bin Yahya az-Zihli berkata: "Barang siapa hendak menyambut kedatangan Muhammad bin Ismail besok pagi, lakukanlah, sebab aku sendiri akan ikut menyambutnya. Esok paginya Muhammad bin Yahya az-Zihli, sebahagian ulama dan penduduk Naisabur menyongsong kedatangan Imam Bukhari, ia pun lalu memasuki negeri itu dan menetap di daerah perkampungan orang-orang Bukhara. Selama menetap di negeri itu, ia mengajarkan hadith secara tetap. Sementara itu, az-zihli pun berpesan kepada para penduduk agar menghadiri dan mengikuti pengajian yang diberikannya. Ia berkata: "Pergilah kalian kepada orang alim yang saleh itu, ikuti dan dengarkan pengajiannya."

Imam Bukhari Difitnah


Tak lama kemudian terjadi fitnah terhadap Imam bukhari atas perbuatan orang-orang yang iri dengki. Mereka meniupkan tuduhannya kepada Imam Bukhari sebagai orang yang berpendapat bahawa "Al-Qur'an adalah makhluk." Hal inilah yang menimbulkan kebencian dan kemarahan gurunya, az-Zihli kepadanya, sehingga ia berkata: "Barang siapa berpendapat lafaz-lafaz Al-Qur'an adalah makhluk, maka ia adalah ahli bid’ahh. Ia tidak boleh diajak bicara dan majlisnya tidak boleh di datangi. Dan barang siapa masih mengunjungi majlisnya, curigailah dia." Setelah adanya ultimatum tersebut, orang-orang mulai menjauhinya.

Pada hakikatnya, Imam Bukhari terlepas dari fitnah yang dituduhkan kepadanya itu. Diceritakan, seorang berdiri dan mengajukan pertanyaan kepadanya: "Bagaimana pendapat Anda tentang lafaz-lafaz Al-Qur'an, makhluk ataukah bukan?" Bukhari berpaling dari orang itu dan tidak mau menjawab kendati pertanyaan itu diajukan sampai tiga kali. Tetapi orang tersebut terus mendesaknya, maka ia menjawab: "Al-Qur'an adalah kalam Allah, bukan makhluk, sedangkan perbuatan manusia adalah makhluk dan fitnah merupakan bid’ah." Yang dimaksud dengan perbuatan manusia adalah bacaan dan ucapan mereka. Pendapat yang dikemukakan Imam Bukhari ini, yakni dengan membedakan antara yang dibaca dengan bacaan, adalah pendapat yang menjadi pegangan para ulama ahli tahqiq dan ulama salaf. Tetapi dengki dan iri adalah buta dan tuli.

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahawa Bukhari perbah berkata: "Iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang. Al-Qur'an adalah kalam Allah, bukan makhluk. Sahabat Rasulullah SAW. yang paling utama adalah Abu Bakar, Umar, Usman kemudian Ali. Dengan berpegang pada keyakinan dan keimanan inilah aku hidup, aku mati dan dibangkitkan di akhirat kelak, insya Allah." Demikian juga ia pernah berkata: "Barang siapa menuduhku berpendapat bahawa lafaz-lafaz Al-Qur'an adalah makhluk, ia adalah pendusta."

Az-Zahli benar-benar telah murka kepadanya, sehingga ia berkata: "Lelaki itu (Bukhari) tidak boleh tinggal bersamaku di negeri ini." Oleh kerana Imam Bukhari berpendapat bahawa keluar dari negeri itu lebih baik, demi menjaga dirinya, dengan hrapan agar fitnah yang menimpanya itu dapat mereda, maka ia pun memutuskan untuk keluar dari negeri tersebut.

Setelah keluar dari Naisabur, Imam Bukhari pulang ke negerinya sendiri, Bukhara. Kedatangannya disambut meriah oleh seluruh penduduk. Untuk keperluan itu, mereka mengadakan upacara besar-besaran, mendirikan kemah-kemah sepanjang satu farsakh (± 8 km) dari luar kota dan menabur-naburkan uang dirham dan dinar sebagai manifestasi kegembiraan mereka. Selama beberapa tahun menetap di negerinya itu, ia mengadakan majlis pengajian dan pengajaran hadith.

Tetapi kemudian badai fitnah datang lagi. Kali ini badai itu datang dari penguasa Bukhara sendiri, Khalid bin Ahmad az-Zihli, walaupun sebabnya timbul dari sikap Imam Bukhari yang terlalu memuliakan ilmu yang dimlikinya. Ketika itu, penguasa Bukhara, mengirimkan utusan kepada Imam Bukhari, supaya ia mengirimkan kepadanya dua buah karangannya, al-Jami' al-Shahih dan Tarikh. Imam Bukhari keberatan memenuhi permintaan itu. Ia hanya berpesan kepada utusan itu agar disampaikan kepada Khalid, bahawa "Aku tidak akan merendahkan ilmu dengan membawanya ke istana. Jika hal ini tidak berkenan di hati tuan, tuan adalah penguasa, maka keluarkanlah larangan supaya aku tidak mengadakan majlis pengajian. Dengan begitu, aku mempunyai alas an di sisi Allah kelak pada hari kiamat, bahawa sebenarnya aku tidak menyembunyikan ilmu." Mendapat jawaban seperti itu, sang penguasa naik pitam, ia memerintahkan orang-orangnya agar melancarkan hasutan yang dapat memojokkan Imam Bukhari. Dengan demikian ia mempunyai alas an untuk mengusir Imam Bukhari. Tak lama kemudian Imam Bukhari pun diusir dari negerinya sendiri, Bukhara.

Imam Bukhari, kemudian mendo'akan tidak baik atas Khalid yang telah mengusirnya secara tidak sah. Belum sebulan berlalu, Ibn Tahir memerintahkan agar Khalid bin Ahmad dijatuhi hukuman, dipermalukan di depan umum dengan menungang himar betina. Maka hidup sang penguasa yang dhalim kepada Imam Bukhari itu berakhir dengan kehinaan dan dipenjara.

Kewafatannya


Imam Bukhari tidak saja mencurahkan seluruh intelegensi dan daya ingatnnya yang luar biasa itu pada karya tulisnya yang terpenting, Shahih Bukhari, tetapi juga melaksanakan tugas itu dengan dedikasi dan kesalehan. Ia selalu mandi dan berdo'a sebelum menulis buku itu. Sebahagian buku tersebut ditulisnya di samping makan Nabi di Madinah.

Imam Durami, guru Imam Bukhari, mengakui keluasan wawasan hadith muridnya ini: "Di antara ciptaan Tuhan pada masanya, Imam Bukharilah agaknya yang paling bijaksana."

Suatu ketika penduduk Samarkand mengirim surat kepada Imam Bukhari yang isinya meminta ia supaya menetap di negeri mereka. Maka kemudian ia pergi untuk memenuhi permohonan mereka. Ketika perjalanannya sampai di Khartand, sebuah dsa kecil yang terletak dua farsakh sebelum Samarkand, dan desa itu terdapat beberapa familinya, ia pun singgah terlebih dahulu untuk mengunjungi mereka. Tetapi di desa itu Imam Bukhari jatuh sakit hingga menemui ajalnya.

Ia wafat pada malam Idul Fitri tahun 256 H. (31 Agustus 870 M), dalam usia 62 tahun kurang 13 hari. Sebelum meninggal dunia, ia berpesan bahawa jika meninggal nanti jenazahnya agar dikafani tiga helai kain, tanpa baju dalam dan tidak memakai sorban. Pesan itu dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat setempat. Jenazahnya dikebumikan lepas dzuhur, hari raya Idul Fitri, sesudah ia melewati perjalanan hidup panjang yang penuh dengan berbagai amal yang mulia. Semoga Allah melimpahkan rahmat dan ridha-Nya.

Guru-gurunya


Pengembaraannya ke berbagai negeri telah mempertemukan Imam Bukhari dengan guru-guru yang berbobot dan dapat dipercaya, yang mencapai jumlah sangat banyak. Diceritakan bahawa dia menyatakan: "Aku menulis hadith yang diterima dari 1.080 orang guru, yang semuanya adalah ahli hadith dan berpendirian bahawa iman adalah ucapan dan perbuatan." Di antara guru-guru besar itu adalah Ali ibn al-Madini, Ahmad ibn Hanbal, Yahya ibn Ma'in, Muhammad ibn Yusuf al-Faryabi, Maki ibn Ibrahim al-Bakhi, Muhammad ibn Yusuf al-Baykandi dan Ibn Rahawaih. Guru-guru yang hadithnya diriwayatkan dalam kitab Shahih-nya sebanyak 289 orang guru.

Keutamaan dan Keistimewaan Imam Bukhari


Kerana kemasyhurannya sebagai seorang alim yang super jenius, sangat banyak muridnya yang belajar dan mendengar langsung hadithnya dari dia. Tak dapat dihitung dengan pasti berapa jumlah orang yang meriwayatkan hadith dari Imam Bukhari, sehingga ada yang berpendapat bahawa kitab Shahih Bukhari didengar secara langsung dari dia oleh sembilan puluh ribu (90.000) orang (Muqaddimah Fathul-Bari, jilid 22, hal. 204). Di antara sekian banyak muridnya yang paling menonjol adalah Muslim bin al-Hajjaj, Tirmidzi, Nasa'i, Ibn Khuzaimah, Ibn Abu Dawud, Muhammad bin Yusuf al-Firabri, Ibrahim bin Ma'qil al-Nasafi, Hammad bin Syakr al-Nasawi dan Mansur bin Muhammad al-Bazdawi. Empat orang yang terakhir ini merupakan yang paling masyhur sebagai perawi kitab Shahih Bukhari.

Dalam bidang kekuatan hafalan, ketazaman pikiran dan pengetahuan para perawi hadith, juga dalam bidang ilat-ilat hadith, Imam Bukhari merupakan salah satu tanda kekuasaan (ayat) dan kebesaran Allah di muka bumi ini. Allah telah mempercayakan kepada Bukhari dan para pemuka dan penghimpun hadith lainnya, untuk menghafal dan menjaga sunah-sunah Nabi kita Muhammad SAW. Diriwayatkan, bahawa Imam Bukhari berkata: "Saya hafal hadith di luar kepala sebanyak 100.000 buah hadith shahih, dan 200.000 hadith yang tidak shahih."

Mengenai kejeniusan Imam Bukhari dapat dibuktikan pada kisah berikut. Ketika ia tiba di Baghdad, ahli-ahli hadith di sana berkumpul untuk menguji kemampuan dan kepintarannya. Mereka mengambil 100 buah hadith, lalu mereka tukar-tukarkan sanad dan matannya (diputar balikkan), matan hadith ini diberi sanad hadith lain dan sanad hadith lain dinbuat untuk matan hadith yang lain pula. 10 orang ulama tampil dan masing-masing mengajukan pertanyaan sebanyak 10 pertanyaan tentang hadith yang telah diputarbalikkan tersebut. Orang pertama tampil dengan mengajukan sepuluh buah hadith kepada Bukhari, dan setiap orang itu selesai menyebutkan sebuah hadith, Imam Bukhari menjawab dengan tegas: "Saya tidak tahu hadith yang Anda sebutkan ini." Ia tetap memberikan jawaban serupa sampai kepada penanya yang ke sepuluh, yang masing-masing mengajukan sepuluh pertanyaan. Di antara hadirin yang tidak mengerti, memastikan bahawa Imam Bukhari tidak akan mungkin mampu menjawab dengan benar pertanyaan-pertanyaan itu, sedangkan para ulama berkata satu kepada yang lainnya: "Orang ini mengetahui apa yang sebenarnya."

Setelah 10 orang semuanya selesai mengajukan semua pertanyaannya yang jumlahnya 100 pertanyaan tadi, kemudian Imam Bukhari melihat kepada penanya yang pertama dan berkata: "Hadith pertama yang anda kemukakan isnadnya yang benar adalah begini; hadith kedua isnadnya yang benar adalah beginii…"

Begitulah Imam Bukhari menjawab semua pertanyaan satu demi satu hingga selesai menyebutkan sepuluh hadith. Kemudian ia menoleh kepada penanya yang kedua, sampai menjawab dengan selesai kemudian menoleh kepada penanya yang ketiga sampai menjawab semua pertanyaan dengan selesai sampai pada penanya yang ke sepuluh sampai selesai. Imam Bukhari menyebutkan satu persatu hadith-hadith yang sebenarnya dengan cermat dan tidak ada satupun dan sedikitpun yang salah dengan jawaban yang urut sesuai dengan sepuluh orang tadi mengeluarkan urutan pertanyaanya. Maka para ulama Baghdad tidak dapat berbuat lain, selain menyatakan kekagumannya kepada Imam Bukhari akan kekuatan daya hafal dan kecemerlangan pikirannya, serta mengakuinya sebagai "Imam" dalam bidang hadith.

Sebahagian hadirin memberikan komentar terhadap "uji cuba kemampuan" yang menegangkan ini, ia berkata: "Yang mengagumkan, bukanlah kerana Bukhari mampu memberikan jawaban secara benar, tetapi yang benar-benar sangat mengagumkan ialah kemampuannya dalam menyebutkan semua hadith yang sudah diputarbalikkan itu secara berurutan persis seperti urutan yang dikemukakan oleh 10 orang penguji, padahal ia hanya mendengar pertanyaan-pertanyaan yang banyak itu hanya satu kali."Jadi banyak pemirsa yang hairan dengan kemampuan Imam Bukhari mengemukakan 100 buah hadith secara berurutan seperti urutannya si penanya mengeluarkan pertanyaannya padahal beliau hanya mendengarnya satu kali, ditambah lagi beliau membetulkan rawi-rawi yang telah diputarbalikkan, ini sungguh luar biasa.

Imam Bukhari pernah berkata: "Saya tidak pernah meriwayatkan sebuah hadith pun juga yang diterima dari para sahabat dan tabi'in, melainkan saya mengetahui tarikh kelahiran sebahagian besar mereka, hari wafat dan tempat tinggalnya. Demikian juga saya tidak meriwayatkan hadith sahabat dan tabi'in, yakni hadith-hadith mauquf, kecuali ada dasarnya yang kuketahui dari Kitabullah dan sunah Rasulullah SAW."

Dengan kedudukannya dalam ilmu dan kekuatan hafalannya Imam Bukhari sebagaimana telah disebutkan, wajarlah jika semua guru, kawan dan generasi sesudahnya memberikan pujian kepadanya. Seorang bertanya kepada Qutaibah bin Sa'id tentang Imam Bukhari, ketika menyatakan : "Wahai para penenya, saya sudah banyak mempelajari hadith dan pendapat, juga sudah sering duduk bersama dengan para ahli fiqh, ahli ibadah dan para ahli zuhud; namun saya belum pernah menjumpai orang begitu cerdas dan pandai seperti Muhammad bin Isma'il al-Bukhari."

Imam al-A'immah (pemimpin para imam) Abu Bakar ibn Khuzaimah telah memberikan kesaksian terhadap Imam Bukhari dengan mengatakan: "Di kolong langit ini tidak ada orang yang mengetahui hadith, yang melebihi Muhammad bin Isma'il." Demikian pula semua temannya memberikan pujian. Abu Hatim ar-Razi berkata: "Khurasan belum pernah melahirkan seorang putra yang hafal hadith melebihi Muhammad bin Isma'il; juga belum pernah ada orang yang pergi dari kota tersebut menuju Iraq yang melebihi kealimannya."

Al-Hakim menceritakan, dengan sanad lengkap. Bahawa Muslim (pengarang kitab Shahih), datang kepada Imam Bukhari, lalu mencium antara kedua matanya dan berkata: "Biarkan saya mencium kaki tuan, wahai maha guru, pemimpin para ahli hadith dan dokter ahli penyakit (ilat) hadith." Mengenai sanjungan diberikan ulama generasi sesudahnya, cukup terwakili oleh perkataan al-Hafiz Ibn Hajar yang menyatakan: "Andaikan pintu pujian dan sanjungan kepada Bukhari masih terbuka bagi generasi sesudahnya, tentu habislah semua kertas dan nafas. Ia bagaikan laut tak bertepi."

Imam Bukhari adalah seorang yang berbadan kurus, berperawakan sedang, tidak terlalu tinggi juga tidak pendek; kulitnya agak kecoklatan dan sedikit sekali makan. Ia sangat pemalu namun ramah, dermawan, menjauhi kesenangan dunia dan cinta akhirat. Banyak hartanya yang disedekahkan baik secara sembunyi maupun terang-terangan, lebih-lebih untuk kepentingan pendidikan dan para pelajar. Kepada para pelajar ia memberikan bantuan dana yang cukup besar. Diceritakan ia pernah berkata: "Setiap bulan, saya berpenghasilan 500 dirham,semuanya dibelanjakan untuk kepentingan pendidikan. Sebab, apa yang ada di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal."

Imam Bukhari sangat hati-hati dan sopan dalam berbicara dan dalam mencari kebenaran yang hakiki di saat mengkritik para perawi. Terhadap perawi yang sudah jelas-jelas diketahui kebohongannya, ia cukup berkata: "Perlu dipertimbangkan, para ulama meninggalkannya atau para ulama berdiam diri tentangnya." Perkataan yang tegas tentang para perawi yang tercela ialah: "Hadithnya diingkari."

Meskipun ia sangat sopan dalam mengkritik para perawi, namun ia banyak meninggalkan hadith yang diriwayatkan seseorang hanya kerana orang itu diragukan. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahawa ia berkata: "Saya meninggalkan 10.000 hadith yang diriwayatkan oleh perawi yang perlu dipertimbangkan, dan meninggalkan pula jumlah yang sama atau lebih, yang diriwayatkan perawi yang dalam pandanganku, perlu dipertimbangkan."

Selain dikenal sebagai ahli hadith, Imam Bukhari juga sebenarnya adalah ahli dalam fiqh. Dalam hal mengeluarkan fatwa, ia telah sampai pada darjat mujtahid mustaqiil (bebas, tidak terikat pendapatnya pada madzhab-madzhab tertentu) atau dapat mengeluarkan hukum secara sendirian. Dia mempunyai pendapat-pendapat hukum yang digalinya sendiri. Pendapat-pendapatnya itu terkadang sejalan dengan madzhab Abu Hanifah, terkadang sesuai dengan Madzhab Syafi'i dan kadang-kadang berbeda dengan keduanya. Selain itu pada suatu saat ia memilih madzhab Ibn Abbas, dan disaat lain memilih madzhab Mujahid dan 'Ata dan sebagainya. Jadi kesimpulannya adalah Imam Bukhari adalah seorang ahli hadith yang ulung dan ahli fiqh yg berijtihad sendiri, kendatipun yang lebih menonjol adalah setatusnya sebagai ahli hadith, bukan sebagai ahli fiqh.

Di sela-sela kesibukannya sebagai seorang alim, ia juga tidak melupakan kegiatan lain yang dianggap penting untuk menegakkan Dinul Islam. Imam Bukhari sering belajar memanah sampai mahir, sehingga dikatakan bahawa sepanjang hidupnya, ia tidak pernah luput dalam memanah kecuali hanya dua kali. Keadaan itu timbul sebagai pengamalan sunah Rasul yang mendorong dan menganjurkan kaum Muslimin belajar menggunakan anak panah dan alat-alat perang lainnya. Tujuannya adalah untuk memerangi musuh-musuh Islam dan mempertahankannya dari kejahatan mereka.

Karya-karya Imam Bukhari


Di antara hasil karya Imam Bukhari adalah sebagai berikut :

  • Al-Jami' as-Shahih (Shahih Bukhari).
  • Al-Adab al-Mufrad.
  • At-Tarikh as-Sagir.
  • At-Tarikh al-Awsat.
  • At-Tarikh al-Kabir.
  • At-Tafsir al-Kabir.
  • Al-Musnad al-Kabir.
  • Kitab al-'Ilal.
  • Raf'ul-Yadain fis-Salah.
  • Birril-Walidain.
  • Kitab al-Asyribah.
  • Al-Qira'ah Khalf al-Imam.
  • Kitab ad-Du'afa.
  • Asami as-Sahabah.
  • Kitab al-Kuna.


Sekilas Tentang Kitab AL-JAMI' AS-SHAHIH (Shahih Bukhari)


Diceritakan, Imam Bukhari berkata: "Aku bermimpi melihat Rasulullah SAW.; seolah-olah aku berdiri di hadapannya, sambil memegang kipas yang kupergunakan untuk menjaganya. Kemudian aku tanyakan mimpi itu kepada sebahagian ahli ta'bir, ia menjelaskan bahawa aku akan menghancurkan dan mengikis habis kebohongan dari hadith Rasulullah SAW. Mimpi inilah, antara lain, yang mendorongku untuk melahirkan kitab Al-Jami' as-Shahih."

Dalam menghimpun hadith-hadith shahih dalam kitabnya, Imam Bukhari menggunakan kaidah-kaidah penelitian secara ilmiah dan sah yang menyebabkan keshahihan hadith-hadithnya dapat dipertanggungjawabkan. Beliau telah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meneliti dan menyelidiki keadaan para perawi, serta memperoleh secara pasti keshahihan hadith-hadith yang diriwayatkannya. Beliau senantiasa membanding-bandingkan hadith-hadith yang diriwayatkan, satu dengan yang lain, menyaringnya dan memlih has mana yang menurutnya paling shahih. Sehingga kitabnya merupakan batu uji dan penyaring bagi hadith-hadith tersebut. Hal ini tercermin dari perkataannya: "Aku susun kitab Al-Jami' ini yang dipilih dari 600.000 hadith selama 16 tahun." Dan beliau juga sangat hati-hati, hal ini dapat dilihat dari pengakuan salah seorang muridnya bernama al-Firbari menjelaskan bahawa ia mendengar Muhammad bin Isma'il al-Bukhari berkata: "Aku susun kitab Al-Jami' as-Shahih ini di Masjidil Haram, dan tidaklah aku memasukkan ke dalamnya sebuah hadith pun, kecuali sesudah aku memohonkan istikharoh kepada Allah dengan melakukan salat dua rekaat dan sesudah aku meyakini betul bahawa hadith itu benar-benar shahih."

Maksud pernyataan itu ialah bahawa Imam Bukhari mulai menyusun bab-babnya dan dasar-dasarnya di Masjidil Haram secara sistematis, kemudian menulis pendahuluan dan pokok-pokok bahasannya di Rawdah tempat di antara makan Nabi SAW. dan mimbar. Setelah itu, ia mengumpulkan hadith-hadith dan menempatkannya pada bab-bab yang sesuai. Pekerjaan ini dilakukan di Mekah, Madinah dengan tekun dan cermat, menyusunnya selama 16 tahun.

Dengan usaha seperti itu, maka lengkaplah bagi kitab tersebut segala faktor yang menyebabkannya mencapai kebenaran, yang nilainya tidak terdapat pada kitab lain. Kerananya tidak menghairankan bila kitab itu mempunyai kedudukan tinggi dalam hati para ulama. Maka sungguh tepatlah ia mendapat predikat sebagai "Buku Hadith Nabi yang Paling Shahih."

Diriwayatkan bahawa Imam Bukhari berkata: "Tidaklah ku masukkan ke dalam kitab Al-Jami' as-Shahih ini kecuali hadith-hadith yang shahih; dan ku tinggalkan banyak hadith shahih kerana khawatir membosankan."

Kesimpulan yang diperoleh para ulama, setelah mengadakan penelitian secara cermat terhadap kitabnya, menyatakan bahawa Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya selalu berpegang teguh pada tingkat keshahihan yang paling tinggi, dan tidak turun dari tingkat tersebut kecuali dalam beberapa hadith yang bukan merupakan materi pokok dari sebuah bab, seperti hadith mutabi dan hadith syahid, dan hadith-hadith yang diriwayatkan dari sahabat dan tabi'in.

Jumlah Hadith Kitab Al-Jami'as-Shahih (Shahih Bukhari)


Al-'Allamah Ibnus-Salah dalam Muqaddimah-nya menyebutkan, bahawa jumlah hadith Shahih Bukhari sebanyak 7.275 buah hadith, termasuk hadith-hadith yang disebutnya berulang, atau sebanyak 4.000 hadith tanpa pengulangan. Perhitungan ini diikuti oleh Al-"Allamah Syaikh Muhyiddin an-Nawawi dalam kitabnya, At-Taqrib.

Selain pendapat tersebut di atas, Ibn Hajar di dalam muqaddimah Fathul-Bari, kitab syarah Shahih Bukhari, menyebutkan, bahawa semua hadith shahih mawsil yang termuat dalam Shahih Bukhari tanpa hadith yang disebutnya berulang sebanyak 2.602 buah hadith. Sedangkan matan hadith yang mu'alaq namun marfu', yakni hadith shahih namun tidak diwasalkan (tidak disebutkan sanadnya secara sambung-menyambung) pada tempat lain sebanyak 159 hadith. Semua hadith Shahih Bukhari termasuk hadith yang disebutkan berulang-ulang sebanyak 7.397 buah. Yang mu'alaq sejumlah 1.341 buah, dan yang mutabi' sebanyak 344 buah hadith. Jadi, berdasarkan perhitungan ini dan termasuk yang berulang-ulang, jumlah seluruhnya sebanyak 9.082 buah hadith. Jumlah ini diluar haits yang mauquf kepada sahabat dan (perkataan) yang diriwayatkan dari tabi'in dan ulama-ulama sesudahnya.


Sumber: Kitab Hadith Shahih yg Enam, Muhammad Muhammad Abu Syuhbah


Imam Muslim


Penghimpun dan penyusun hadith terbaik kedua setelah Imam Bukhari adalah Imam Muslim. Nama lengkapnya ialah Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al-Qusyairi an-Naisaburi. Ia juga mengarang kitab As-Shahih (terkenal dengan Shahih Muslim). Ia salah seorang ulama terkemuka yang namanya tetap dikenal hingga kini. Ia dilahirkan di Naisabur pada tahun 206 H. menurut pendapat yang shahih sebagaimana dikemukakan oleh al-Hakim Abu Abdullah dalam kitabnya 'Ulama'ul-Amsar.

Kehidupan dan Lawatannya untuk Mencari Ilmu


Ia belajar hadith sejak masih dalam usia dini, yaitu mulaii tahun 218 H. Ia pergi ke Hijaz, Iraq, Syam, Mesir dan negara-negara lainnya.

Dalam lawatannya Imam Muslim banyak mengunjungi ulama-ulama kenamaan untuk berguru hadith kepada mereka. Di Khurasan, ia berguru kepada Yahya bin Yahya dan Ishak bin Rahawaih; di Ray ia berguru kepada Muhammad bin Mahran dan Abu 'Ansan. Di Irak ia belajar hadith kepada Ahmad bin Hambal dan Abdullah bin Maslamah; di Hijaz belajar kepada Sa'id bin Mansur dan Abu Mas'Abuzar; di Mesir berguru kepada 'Amr bin Sawad dan Harmalah bin Yahya, dan kepada ulama ahli hadith yang lain.

Muslim berkali-kali mengunjungi Baghdad untuk belajar kepada ulama-ulama ahli hadith, dan kunjungannya yang terakhir pada 259 H. di waktu Imam Bukhari datang ke Naisabur, Muslim sering datang kepadanya untuk berguru, sebab ia mengetahui jasa dan ilmunya. Dan ketika terjadi fitnah atau kesenjangan antara Bukhari dan Az-Zihli, ia bergabung kepada Bukhari, sehingga hal ini menjadi sebab terputusnya hubungan dengan Az-Zihli. Muslim dalam Shahihnya maupun dalam kitab lainnya, tidak memasukkan hadith-hadith yang diterima dari Az-Zihli padahal ia adalah gurunya. Hal serupa ia lakukan terhadap Bukhari. Ia tidak meriwayatkan hadith dalam Shahihnya, yang diterimanya dari Bukhari, padahal iapun sebagai gurunya. Nampaknya pada hemat Muslim, yang lebih baik adalah tidak memasukkan ke dalan Shahihnya hadith-hadith yang diterima dari kedua gurunya itu, dengan tetap mengakui mereka sebagai guru.

Wafatnya


Imam Muslim wafat pada Minggu sore, dan dikebumikan di kampung Nasr Abad, salah satu daerah di luar Naisabur, pada hari Senin, 25 Rajab 261 H. dalam usia 55 tahun.

Guru-gurunya


Selain yang telah disebutkan di atas, Muslim masih mempunyai banyak ulama yang menjadi gurunya. Di antaranya : Usman dan Abu Bakar, keduanya putra Abu Syaibah; Syaiban bin Farwakh, Abu Kamil al-Juri, Zuhair bin Harb, Amr an-Naqid, Muhammad bin al-Musanna, Muhammad bin Yassar, Harun bin Sa'id al-Ayli, Qutaibah bin Sa'id dan lain sebagainya.

Keahlian dalam Hadith


Apabila Imam Bukhari merupakan ulama terkemuka di bidang hadith shahih, berpengetahuan luas mengenai ilat-ilat dan seluk beluk hadith, serta tajam kritiknya, maka Imam Muslim adalah orang kedua setelah Imam Bukhari, baik dalam ilmu dan pengetahuannya maupun dalam keutamaan dan kedudukannya.

Imam Muslim banyak menerima pujian dan pengakuan dari para ulama ahli hadith maupun ulama lainnya. Al-Khatib al-Baghdadi berketa, "Muslim telah mengikuti jejak Bukhari, memperhatikan ilmunya dan menempuh jalan yang dilaluinya." Pernyataan ini tidak bererti bahawa Muslim hanyalah seorang pengekor. Sebab, ia mempunyai ciri khas dan karakteristik tersendiri dalam menyusun kitab, serta metode baru yang belum pernah diperkenalkan orang sebelumnya.

Abu Quraisy al-Hafiz menyatakan bahawa di dunia ini orang yang benar-benar ahli di bidang hadith hanya empat orang; salah satu di antaranya adalah Muslim (Tazkiratul Huffaz, jilid 2, hal. 150). Maksud perkataan tersebut adalah ahli-ahli hadith terkemuka yang hidup di masa Abu Quraisy, sebab ahli hadith itu cukup banyak jumlahnya.

Karya-karya Imam Muslim


Imam Muslim meninggalkan karya tulis yang tidak sedikit jumlahnya, di antaranya :

  • Al-Jami' as-Shahih (Shahih Muslim).
  • Al-Musnadul Kabir (kitab yang menerangkan nama-nama para perawi hadith).
  • Kitabul-Asma' wal-Kuna.
  • Kitab al-'Ilal.
  • Kitabul-Aqran.
  • Kitabu Su'alatihi Ahmad bin Hambal.
  • Kitabul-Intifa' bi Uhubis-Siba'.
  • Kitabul-Muhadramin.
  • Kitabu man Laisa lahu illa Rawin Wahid.
  • Kitab Auladis-Sahabah.
  • Kitab Awhamil-Muhadditsin.


Kitab Shahih Muslim


Di antara kitab-kitab di atas yang paling agung dan sangat bermanfat luas, serta masih tetap beredar hingga kini ialah Al-Jami' as-Shahih, terkenal dengan Shahih Muslim. Kitab ini merupakan salah satu dari dua kitab yang paling shahih dan murni sesudah Kitabullah. Kedua kitab Shahih ini diterima baik oleh segenap umat Islam.

Imam Muslim telah mengerahkan seluruh kemampuannya untuk meneliti dan mempelajari keadaan para perawi, menyaring hadith-hadith yang diriwayatkan, membandingkan riwayat-riwayat itu satu sama lain. Muslim sangat teliti dan hati-hati dalam menggunakan lafaz-lafaz, dan selalu memberikan isyarat akan adanya perbedaan antara lafaz-lafaz itu. Dengan usaha yang sedeemikian rupa, maka lahirlah kitab Shahihnya.

Bukti konkrit mengenai keagungan kitab itu ialah suatu kenyataan, di mana Muslim menyaring isi kitabnya dari ribuan riwayat yang pernah didengarnya. Diceritakan, bahawa ia pernah berkata: "Aku susun kitab Shahih ini yang disaring dari 300.000 hadith."

Diriwayatkan dari Ahmad bin Salamah, yang berkata : "Aku menulis bersama Muslim untuk menyusun kitab Shahihnya itu selama 15 tahun. Kitab itu berisi 12.000 buah hadith.

Dalam pada itu, Ibn Salah menyebutkan dari Abi Quraisy al-Hafiz, bahawa jumlah hadith Shahih Muslim itu sebanyak 4.000 buah hadith. Kedua pendapat tersebut dapat kita kompromikan, yaitu bahawa perhitungan pertama memasukkan hadith-hadith yang berulang-ulang penyebutannya, sedangkan perhitungan kedua hanya menghitung hadith-hadith yang tidak disebutkan berulang.

Imam Muslim berkata di dalam Shahihnya: "Tidak setiap hadith yang shahih menurutku, aku cantumkan di sini, yakni dalam Shahihnya. Aku hanya mencantumkan hadith-hadith yang telah disepakati oleh para ulama hadith."

Imam Muslim pernah berkata, sebagai ungkapan gembira atas karunia Tuhan yang diterimanya: "Apabila penduduk bumi ini menulis hadith selama 200 tahun, maka usaha mereka hanya akan berputar-putar di sekitar kitab musnad ini."

Ketelitian dan kehati-hatian Muslim terhadap hadith yang diriwayatkan dalam Shahihnya dapat dilihat dari perkataannya sebagai berikut : "Tidaklah aku mencantumkan sesuatu hadith dalam kitabku ini, melainkan dengan alasan; juga tiada aku menggugurkan sesuatu hadith daripadanya melainkan dengan alas an pula."

Imam Muslim di dalam penulisan Shahihnya tidak membuat judul setiap bab secara terperinci. Adapun judul-judul kitab dan bab yang kita dapati pada sebahagian naskah Shahih Muslim yang sudah dicetak, sebenarnya dibuat oleh para pengulas yang datang kemudian. Di antara pengulas yang paling baik membuatkan judul-judul bab dan sistematika babnya adalah Imam Nawawi dalam Syarahnya.


Sumber: Kitab Hadith Shahih yang Enam, Muhammad Muhammad Abu Syuhbah.



Imam Abu Dawud


Setelah Imam Bukhari dan Imam Muslim, kini giliran Imam Abu Dawud yang juga merupakan tokoh kenamaan ahli hadith pada zamannya. Kealiman, kesalihan dan kemuliaannya semerbak mewangi hingga kini.

Abu Dawud nama lengkapnya ialah Sulaiman bin al-Asy'as bin Ishaq bin Basyir bin Syidad bin 'Amr al-Azdi as-Sijistani, seorang imam ahli hadith yang sangat teliti, tokoh terkemuka para ahli hadith setelah dua imam hadith Bukhari dan Muslim serta pengarang kitab Sunan. Ia dilahirkan pada tahun 202 H/817 M di Sijistan.

Perkembangan dan Perlawatannya


Sejak kecilnya Abu Dawud sudah mencintai ilmu dan para ulama, bergaul dengan mereka untuk dapat mereguk dan menimba ilmunya. Belum lagi mencapai usia dewasa, ia telah mempersiapkan dirinya untuk mengadakan perlawatan, mengelilingi berbagai negeri. Ia belajar hadith dari para ulama yang tidak sedikit jumlahnya, yang dijumpainya di Hijaz, Syam, Mesir, Irak, Jazirah, Sagar, Khurasan dan negeri-negeri lain. Perlawatannya ke berbagai negeri ini membantu dia untuk memperoleh pengetahuan luas tentang hadith, kemudian hadith-hadith yang diperolehnya itu disaring dan hasil penyaringannya dituangkan dalam kitab As-Sunan. Abu Dawud mengunjungi Baghdad berkali-kali. Di sana ia mengajarkan hadith dan fiqh kepada para penduduk dengan memakai kitab Sunan sebagai pegangannya. Kitab Sunan karyanya itu diperlihatkannya kepada tokoh ulama hadith, Ahmad bin Hanbal.

Dengan bangga Imam Ahmad memujinya sebagai kitab yang sangat indah dan baik. Kemudian Abu Dawud menetap di Basrah atas permintaan gubernur setempat yang menghendaki supaya Basrah menjadi "Ka'bah" bagi para ilmuwan dan peminat hadith.

Guru-gurunya


Para ulama yang menjadi guru Imam Abu Dawud banyak jumlahnya. Di antaranya guru-guru yang paling terkemuka ialah Ahmad bin Hanbal, al-Qa'nabi, Abu 'Amr ad-Darir, Muslim bin Ibrahim, Abdullah bin Raja', Abu'l Walid at-Tayalisi dan lain-lain. Sebahagian gurunya ada pula yang menjadi guru Imam Bukhari dan Imam Muslim, seperti Ahmad bin Hanbal, Usman bin Abi Syaibah dan Qutaibah bin Sa'id.

Murid-muridnya (Para Ulama yang Mewarisi Hadithnya)


Ulama-ulama yang mewarisi hadithnya dan mengambil ilmunya, antara lain Abu 'Isa at-Tirmidzi, Abu Abdur Rahman an-Nasa'i, putranya sendiri Abu Bakar bin Abu Dawud, Abu Awanah, Abu Sa'id al-A'rabi, Abu Ali al-Lu'lu'i, Abu Bakar bin Dassah, Abu Salim Muhammad bin Sa'id al-Jaldawi dan lain-lain.

Cukuplah sebagai bukti pentingnya Abu Dawud, bahawa salah seorang gurunya, Ahmad bin Hanbal pernah meriwayatkan dan menulis sebuah hadith yang diterima dari padanya. Hadith tersebut ialah hadith yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Hammad bin Salamah dari Abu Ma'syar ad-Darami, dari ayahnya, sebagai berikut: "Rasulullah SAW. ditanya tentang 'atirah, maka ia menilainya baik."

Akhlak dan Sifat-sifatnya yang Terpuji


Abu Dawud adalah salah seorang ulama yang mengamalkan ilmunya dan mencapai darjat tinggi dalam ibadah, kesucian diri, wara' dan kesalehannya. Ia adalah seorang sosok manusia utama yang patut diteladani perilaku, ketenangan jiwa dan keperibadiannya. Sifat-sifat Abu Dawud ini telah diungkapkan oleh sebahagian ulama yang menyatakan:

“Abu Dawud menyerupai Ahmad bin Hanbal dalam perilakunya, ketenangan jiwa dan kebagusan pandangannya serta keperibadiannya. Ahmad dalam sifat-sifat ini menyerupai Waki', Waki menyerupai Sufyan as-Sauri, Sufyan menyerupai Mansur, Mansur menyerupai Ibrahim an-Nakha'i, Ibrahim menyerupai 'Alqamah dan ia menyerupai Ibn Mas'ud. Sedangkan Ibn Mas'ud sendiri menyerupai Nabi SAW dalam sifat-sifat tersebut.”

Sifat dan keperibadian yang mulia seperti ini menunjukkan atas kesempurnaan keberagamaan, tingkah laku dan akhlak.

Abu Dawud mempunyai pandangan dan falsafah sendiri dalam cara berpakaian. Salah satu lengan bajunya lebar namun yang satunya lebih kecil dan sempit. Seseorang yang melihatnya bertanya tentang kenyentrikan ini, ia menjawab:

"Lengan baju yang lebar ini digunakan untuk membawa kitab-kitab, sedang yang satunya lagi tidak diperlukan. Jadi, kalau dibuat lebar, hanyalah berlebih-lebihan.

Pujian Para Ulama Kepadanya


Abu Dawud adalah juga merupakan "bendera Islam" dan seorang hafiz yang sempurna, ahli fiqh dan berpengetahuan luas terhadap hadith dan ilat-ilatnya. Ia memperoleh penghargaan dan pujian dari para ulama, terutama dari gurunya sendiri, Ahmad bin Hanbal. Al-Hafiz Musa bin Harun berkata mengenai Abu Dawud:

"Abu Dawud diciptakan di dunia hanya untuk hadith, dan di akhirat untuk surga. Aku tidak melihat orang yang lebih utama melebihi dia."

Sahal bin Abdullah At-Tistari, seorang yang alim mengunjungi Abu Dawud. Lalu dikatakan kepadanya: "Ini adalah Sahal, datang berkunjung kepada tuan."

Abu Dawud pun menyambutnya dengan hormat dan mempersilahkan duduk. Kemudian Sahal berkata: "Wahai Abu Dawud, saya ada keperluan keadamu." Ia bertanya: "Keperluan apa?" "Ya, akan saya utarakan nanti, asalkan engkau berjanji akan memenuhinya sedapat mungkin," jawab Sahal. "Ya, aku penuhi maksudmu selama aku mampu," tandan Abu Dawud. Lalu Sahal berkata: "Jujurkanlah lidahmu yang engkau pergunakan untuk meriwayatkan hadith dari Rasulullah SAW. sehingga aku dapat menciumnya." Abu Dawud pun lalu menjulurkan lidahnya yang kemudian dicium oleh Sahal.

Ketika Abu Dawud menyusun kitab Sunan, Ibrahim al-Harbi, seorang ulama ahli hadith berkata: "Hadith telah dilunakkan bagi Abu Dawud, sebagaimana besi dilunakkan bagi Nabi Dawud." Ungkapan ini adalah kata-kata simbolik dan perumpamaan yang menunjukkan atas keutamaan dan keunggulan seseorang di bidang penyusunan hadith. Ia telah mempermudah yang sulit, mendekatkan yang jauh dan memudahkan yang masih rumit dan pelik.

Abu Bakar al-Khallal, ahli hadith dan fiqh terkemuka yang bermadzhab Hanbali, menggambarkan Abu Dawud sebagai berikut; Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'as, imam terkemuka pada zamannya adalah seorang tokoh yang telah menggali beberapa bidang ilmu dan mengetahui tempat-tempatnya, dan tiada seorang pun pada masanya yang dapat mendahului atau menandinginya. Abu Bakar al-Asbihani dan Abu Bakar bin Sadaqah senantiasa menyinggung-nyingung Abu Dawud kerana ketinggian darjatnya, dan selalu menyebut-nyebutnya dengan pujian yang tidak pernah mereka berikan kepada siapa pun pada masanya.

Madzhab Fiqh Abu Dawud


Syaikh Abu Ishaq asy-Syairazi dalam asy-Syairazi dalam Tabaqatul-Fuqaha-nya menggolongkan Abu Dawud ke dalam kelompok murid-murid Imam Ahmad. Demikian juga Qadi Abu'l-Husain Muhammad bin al-Qadi Abu Ya'la (wafat 526 H) dalam Tabaqatul-Hanabilah-nya. Penilaian ini nampaknya disebabkan oleh Imam Ahmad merupakan gurunya yang istimewa. Menurut satu pendapat, Abu Dawud adalah bermadzhab Syafi'i.

Menurut pendapat yang lain, ia adalah seorang mujtahid sebagaimana dapat dilihat pada gaya susunan dan sistematika Sunan-nya. Terlebih lagi bahawa kemampuan berijtihad merupakan salah satu sifat khas para imam hadith pada masa-masa awal.

Memandang Tinggi Kedudukan Ilmu dan Ulama


Sikap Abu Dawud yang memandang tinggi terhadap kedudukan ilmu dan ulama ini dapat dilihat pada kisah berikut sebagaimana dituturkan, dengan sanad lengkap, oleh Imam al-Khattabi, dari Abu Bakar bin Jabir, pembantu Abu Dawud. Ia berkata:

"Aku bersama Abu Dawud tinggi di Baghdad. Pada suatu waktu, ketika kami selesai menunaikan shalat Maghrib, tiba-tiba pintu rumah diketuk orang, lalu pintu aku buka dan seorang pelayan melaporkan bahawa Amir Abu Ahmad al-Muwaffaq mohon ijin untuk masuk. Kemudian aku melapor kepada Abu Dawud tentang tamu ini, dan ia pun mengijinkan. Sang Amir pun masuk, lalu duduk. Tak lama kemudian Abu Dawud menemuinya seraya berkata: "Gerangan apakah yang membawamu datang ke sini pada saat seperti ini?"

"Tiga kepentingan," jawab Amir. "Kepentingan apa?" tanyanya.

Amir menjelaskan, "Hendaknya tuan berpindah ke Basrah dan menetap di sana, supaya para penuntut ilmu dari berbagai penjuru dunia datang belajar kepada tuan; dengan demikian Basrah akan makmur kembali. Ini mengingat bahawa Basrah telah hancur dan ditinggalkan orang akibat tragedy Zenji."

Abu Dawud berkata: "Itu yang pertama, sebutkan yang kedua!"

"Hendaknya tuan berkenan mengajarkan kitab Sunan kepada putra-putraku," kata Amir.

"Ya, ketiga?" Tanya Abu Dawud kembali.

Amir menerangkan: "Hendaknya tuan mengadakan majlis tersendiri untuk mengajarkan hadith kepada putra-putra khalifah, sebab mereka tidak mau duduk bersama-sama dengan orang umum."

Abu Dawud menjawab: "Permintaan ketiga tidak dapat aku penuhi; sebab manusia itu baik pejabat terhormat maupun rakyat melarat, dalam bidang ilmu sama."

Ibn Jabir menjelaskan: "Maka sejak itu putra-putra khalifah hadir dan duduk bersama di majlis taklim; hanya saja di antara mereka dengan orang umum di pasang tirai, dengan demikian mereka dapat belajar bersama-sama."

Maka hendaknya para ulama tidak mendatangi para raja dan penguasa, tetapi merekalah yang harus datang kepada para ulama. Dan kesamaan darjat dalam ilmu dan pengetahuan ini, hendaklah dikembangkan apa yang telah dilakukan Abu Dawud tersebut.

Tanggal Wafatnya


Setelah mengalami kehidupan penuh berkat yang diisi dengan aktivitas ilmia, menghimpun dan menyebarluaskan hadith, Abu Dawud meninggal dunia di Basrah yang dijadikannya sebagai tempat tinggal atas permintaan Amir sebagaimana telah diceritakan. Ia wafat pada tanggal 16 Syawwal 275 H/889M. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan ridha-Nya kepadanya.

Karya-karyanya


Imam Abu Dawud banyak memiliki karya, antara lain:

  • Kitab AS-Sunnan (Sunan Abu Dawud).
  • Kitab Al-Marasil.
  • Kitab Al-Qadar.
  • An-Nasikh wal-Mansukh.
  • Fada'il al-A'mal.
  • Kitab Az-Zuhd.
  • Dala'il an-Nubuwah.
  • Ibtida' al-Wahyu.
  • Ahbar al-Khawarij.

Di antara karya-karya tersebut yang paling bernilai tinggi dan masih tetap beredar adalah kitab Amerika Serikat-Sunnan, yang kemudian terkenal dengan nama Sunan Abi Dawud.


Kitab Sunan Karya Abu Dawud


Metode Abu Dawud dalam Penyusunan Sunan-nya


Karya-karya di bidang hadith, kitab-kitab Jami' Musnad dan sebagainya disamping berisi hadith-hadith hukum, juga memuat hadith-hadith yang berkenaan dengan amal-amal yang terpuji (fada'il a'mal) kisah-kisah, nasehat-nasehat (mawa'iz), adab dan tafsir. Cara demikian tetap berlangsung sampai datang Abu Dawud. Maka Abu Dawud menyusun kitabnya, khusus hanya memuat hadith-hadith hukum dan sunnah-sunnah yang menyangkut hukum. Ketika selesai menyusun kitabnya itu kepada Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ibn Hanbal memujinya sebagai kitab yang indah dan baik.

Abu Dawud dalam sunannya tidak hanya mencantumkan hadith-hadith shahih semata sebagaimana yang telah dilakukan Imam Bukhari dan Imam Muslim, tetapi ia memasukkan pula kedalamnya hadith shahih, hadith hasan, hadith dha'if yang tidak terlalu lemah dan hadith yang tidak disepakati oleh para imam untuk ditinggalkannya. Hadith-hadith yang sangat lemah, ia jelaskan kelemahannya.

Cara yang ditempuh dalam kitabnya itu dapat diketahui dari suratnya yang ia kirimkan kepada penduduk Makkah sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan mereka mengenai kitab Sunannya. Abu Dawud menulis sbb:

"Aku mendengar dan menulis hadith Rasulullah SAW sebanyak 500.000 buah. Dari jumlah itu, aku seleksi sebanyak 4.800 hadith yang kemudian aku tuangkan dalam kitab Sunan ini. Dalam kitab tersebut aku himpun hadith-hadith shahih, semi shahih dan yang mendekati shahih. Dalam kitab itu aku tidak mencantumkan sebuah hadith pun yang telah disepakati oleh orang banyak untuk ditinggalkan. Segala hadith yang mengandung kelemahan yang sangat ku jelaskan, sebagai hadith macam ini ada hadith yang tidak shahih sanadnya. Adapun hadith yang tidak kami beri penjelasan sedikit pun, maka hadith tersebut bernilai salih (bias dipakai alasan, dalil), dan sebahagian dari hadith yang shahih ini ada yang lebih shahih daripada yang lain. Kami tidak mengetahui sebuah kitab, sesudah Qur'an, yang harus dipelajari selain daripada kitab ini. Empat buah hadith saja dari kitab ini sudah cukup menjadi pegangan bagi keberagaman tiap orang. Hadith tersebut adalah, yang ertinya:

Pertama: "Segala amal itu hanyalah menurut niatnya, dan tiap-tiap or memperoleh apa yang ia niatkan. Kerana itu maka barang siapa berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya pula. Dan barang siapa hijrahnya kerana untuk mendapatkan dunia atau kerana perempuan yang ingin dikawininya, maka hijrahnya hanyalah kepada apa yang dia hijrah kepadanya itu."

Kedua: "Termasuk kebaikan Islam seseorang ialah meninggalkan apa yang tidak berguna baginya."

Ketiga: "Tidaklah seseorang beriman menjadi mukmin sejati sebelum ia merelakan untuk saudaranya apa-apa yang ia rela untuk dirinya."

Keempat: "Yang halal itu sudah jelas, dan yang haram pun telah jelas pula. Di antara keduanya terdapat hal-hal syubhat (atau samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barang siapa menghindari syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatan dirinya; dan barang siapa terjerumus ke dalam syubhat, maka ia telah terjerumus ke dalam perbuatan haram, ibarat penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat tempat terlarang. Ketahuilah, sesungguhnya setiap penguasa itu mempunyai larangan. Ketahuilah, sesungguhnya larangan Allah adalah segala yang diharamkan-Nya. Ingatlah, di dalam rumah ini terdapat sepotong daging, jika ia baik, maka baik pulalah semua tubuh dan jika rusak maka rusak pula seluruh tubuh. Ingatlah, ia itu hati."

Demikianlah penegasan Abu Dawud dalam suratnya. Perkataan Abu Dawud itu dapat dijelaskan sebagai berikut:

Hadith pertama adalah ajaran tentang niat dan keikhlasan yang merupakan asas utama bagi semua amal perbuatan diniah dan duniawiah.

Hadith kedua merupakan tuntunan dan dorongan bagi ummat Islam agar selalu melakukan setiap yang bermanfaat bagi agama dan dunia.

Hadith ketiga, mengatur tentang hak-hak keluarga dan tetangga, berlaku baik dalam pergaulan dengan orang lain, meninggalkan sifat-sifat egoistis, dan membuang sifat iri, dengki dan benci, dari hati masing-masing.

Hadith keempat merupakan dasar utama bagi pengetahuan tentang halal haram, serta cara memperoleh atau mencapai sifat wara', yaitu dengan cara menjauhi hal-hal musykil yang samar dan masih dipertentangkan status hukumnya oleh para ulama, kerana untuk menganggap enteng melakukan haram.

Dengan hadith ini nyatalah bahawa keempat hadith di atas, secara umum, telah cukup untuk membawa dan menciptakan kebahagiaan.

Komentar Para Ulama Mengenai Kedudukan Kitab Sunan Abu Dawud


Tidak sedikit ulama yang memuji kitab Sunan ini. Hujatul Islam, Imam Abu Hamid al-Ghazali berkata: "Sunan Abu Dawud sudah cukup bagi para mujtahid untuk mengetahui hadith-hadith ahkam." Demikian juga dua imam besar, An-Nawawi dan Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah memberikan pujian terhadap kitab Sunan ini bahkan beliau menjadikan kitab ini sebagai pegangan utama di dalam pengambilan hukum.

Hadith-hadith Sunan Abu Dawud yang Dikritik


Imam Al-Hafiz Ibnul Jauzi telah mengkritik beberapa hadith yang dicantumkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya dan memandangnya sebagai hadith-hadith maudhu’ (palsu). Jumlah hadith tersebut sebanyak 9 buah hadith. Walaupun demikian, disamping Ibnul Jauzi itu dikenal sebagai ulama yang terlalu mudah memvonis "palsu", namun kritik-kritik telah ditanggapi dan sekaligus dibantah oleh sebahagian ahli hadith, seperti Jalaluddin as-Suyuti. Dan andaikata kita menerima kritik yang dilontarkan Ibnul Jauzi tersebut, maka sebenarnya hadith-hadith yang dikritiknya itu sedikit sekali jumlahnya, dan hampir tidak ada pengaruhnya terhadap ribuan hadith yang terkandung di dalam kitab Sunan tersebut. Kerana itu kami melihat bahawa hadith-hadith yang dikritik tersebut tidak mengurangi sedikit pun juga nilai kitab Sunan sebagai referensi utama yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahanya.

Jumlah Hadith Sunan Abu Dawud


Di atas telah disebutkan bahawa isi Sunan Abu Dawud itu memuat hadith sebanyak 4.800 buah hadith. Namun sebahagian ulama ada yang menghitungnya sebanyak 5.274 buah hadith. Perbedaan jumlah ini disebabkan bahawa sebahagian orang yang menghitungnya memandang sebuah hadith yang diulang-ulang sebagai satu hadith, namun yang lain menganggapnya sebagai dua hadith atau lebih. Dua jalan periwayatan hadith atau lebih ini telah dikenal di kalangan ahli hadith.

Abu Dawud membagi kitab Sunannya menjadi beberapa kitab, dan tiap-tiap kitab dibagi pula ke dalam beberapa bab. Jumlah kitab sebanyak 35 buah, di antaranya ada 3 kitab yang tidak dibagi ke dalam bab-bab. Sedangkan jumlah bab sebanyak 1,871 buah bab.


Sumber: Kitab Hadith Shahih yang Enam, Muhammad Muhammad Abu Syuhbah.


Imam Tirmidzi


Setelah Imam Bukhari, Imam Muslim dan Imam Abu Dawud, kini giliran Imam Tirmidzi, juga merupakan tokoh ahli hadith dan penghimpun hadith yang terkenal. Karyanya yang masyhur yaitu Kitab Al-Jami’ (Jami’ At-Tirmidzi). Ia juga tergolonga salah satu “Kutubus Sittah” (Enam Kitab Pokok Bidang Hadith) dan ensiklopedia hadith terkenal.

Imam al-Hafiz Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin ad-Dahhak Amerika Serikat-Sulami at-Tirmidzi, salah seorang ahli hadith kenamaan, dan pengarang berbagai kitab yang masyhur lahir pada 279 H di kota Tirmiz.

Perkembangan dan Lawatannya


Kakek Abu ‘Isa at-Tirmidzi berkebangsaan Mirwaz, kemudian pindah ke Tirmiz dan menetap di sana. Di kota inilah cucunya bernama Abu ‘Isa dilahirkan. Semenjak kecilnya Abu ‘Isa sudah gemar mempelajari ilmu dan mencari hadith. Untuk keperluan inilah ia mengembara ke berbagai negeri: Hijaz, Iraq, Khurasan dan lain-lain. Dalam perlawatannya itu ia banyak mengunjungi ulama-ulama besar dan guru-guru hadith untuk mendengar hadith yang kem dihafal dan dicatatnya dengan baik di perjalanan atau ketika tiba di suatu tempat. Ia tidak pernah menyia-nyiakan kesempatan tanpa menggunakannya dengan seorang guru di perjalanan menuju Makkah. Kisah ini akan diuraikan lebih lanjut.

Setelah menjalani perjalanan panjang untuk belajar, mencatat, berdiskusi dan tukar pikiran serta mengarang, ia pada akhir kehidupannya mendapat musibah kebutaan, dan beberapa tahun lamanya ia hidup sebagai tuna netra; dalam keadaan seperti inilah akhirnya at-Tirmidzi meninggaol dunia. Ia wafat di Tirmiz pada malam Senin 13 Rajab tahun 279 H dalam usia 70 tahun.

Guru-gurunya


Ia belajar dan meriwayatkan hadith dari ulama-ulama kenamaan. Di antaranya adalah Imam Bukhari, kepadanya ia mempelajari hadith dan fiqh. Juga ia belajar kepada Imam Muslim dan Abu Dawud. Bahkan Tirmidzi belajar pula hadith dari sebahagian guru mereka.

Guru lainnya ialah Qutaibah bin Saudi Arabia’id, Ishaq bin Musa, Mahmud bin Gailan. Said bin ‘Abdur Rahman, Muhammad bin Basysyar, ‘Ali bin Hajar, Ahmad bin Muni’, Muhammad bin al-Musanna dan lain-lain.

Murid-muridnya


Hadith-hadith dan ilmu-ilmunya dipelajari dan diriwayatkan oleh banyak ulama. Di antaranya ialah Makhul ibnul-Fadl, Muhammad binMahmud ‘Anbar, Hammad bin Syakir, ‘Ai-bd bin Muhammad an-Nasfiyyun, al-Haisam bin Kulaib asy-Syasyi, Ahmad bin Yusuf an-Nasafi, Abul-‘Abbas Muhammad bin Mahbud al-Mahbubi, yang meriwayatkan kitab Al-Jami’ daripadanya, dan lain-lain.

Kekuatan Hafalannya


Abu ‘Isa at-Tirmidzi diakui oleh para ulama keahliannya dalam hadith, kesalehan dan ketaqwaannya. Ia terkenal pula sebagai seorang yang dapat dipercayai, amanah dan sangat teliti. Salah satu bukti kekuatan dan cepat hafalannya ialah kisah berikut yang dikemukakan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Tahzib at-Tahzib-nya, dari Ahmad bin ‘Abdullah bin Abu Dawud, yang berkata:

Saya mendengar Abu ‘Isa at-Tirmidzi berkata: Pada suatu waktu dalam perjalanan menuju Makkah, dan ketika itu saya telah menulis dua jilid berisi hadith-hadith yang berasal dari seorang guru. Guru tersebut berpapasan dengan kami. Lalu saya bertanya-tanya mengenai dia, mereka menjawab bahawa dialah orang yang ku maksudkan itu. Kemudian saya menemuinya. Saya mengira bahawa “dua jilid kitab” itu ada padaku. Ternyata yang ku bawa bukanlah dua jilid tersebut, melainkan dua jilid lain yang mirip dengannya. Ketika saya telah bertemu dengan dia, saya memohon kepadanya untuk mendengar hadith, dan ia mengabulkan permohonan itu. Kemudian ia membacakan hadith yang dihafalnya. Di sela-sela pembacaan itu ia mencuri pandang dan melihat bahawa kertas yang ku pegang masih putih bersih tanpa ada tulisan sesuatu apa pun. Demi melihat kenyataan ini, ia berkata: ‘Tidakkah engkau malu kepadaku?’ Lalu aku bercerita dan menjelaskan kepadanya bahawa apa yang ia bacakan itu telah ku hafal semuanya. ‘Cuba bacakan!’ suruhnya. Lalu aku pun membacakan seluruhnya secara beruntun. Ia bertanya lagi: ‘Apakah telah engkau hafalkan sebelum datang kepadaku?’ ‘Tidak,’ jawabku. Kemudian saya meminta lagi agar dia meriwayatkan hadith yang lain. Ia pun kemudian membacakan empat puluh buah hadith yang tergolong hadith-hadith yang sulit atau garib, lalu berkata: ‘Cuba ulangi apa yang ku bacakan tadi,’ Lalu aku membacakannya dari pertama sampai selesai; dan ia berkomentar: ‘Aku belum pernah melihat orang seperti engkau.”

Pandangan Para Kritikus Hadith Terhadapnya


Para ulama besar telah memuji dan menyanjungnya, dan mengakui akan kemuliaan dan keilmuannya. Al-Hafiz Abu Hatim Muhammad ibn Hibban, kritikus hadith, menggolangkan Tirmidzi ke dalam kelompok “Tsiqah” atau orang-orang yang dapat dipercayai dan kukuh hafalannya, dan berkata:

"Tirmidzi adalah salah seorang ulama yang mengumpulkan hadith, menyusun kitab, menghafal hadith dan bermuzakarah (berdiskusi) dengan para ulama.”

Abu Ya’la al-Khalili dalam kitabnya ‘Ulumul Hadith menerangkan; Muhammad bin ‘Isa at-Tirmidzi adalah seorang penghafal dan ahli hadith yang baik yang telah diakui oleh para ulama. Ia memiliki kitab Sunan dan kitab Al-Jarh wat-Ta’dil. Hadith-hadithnya diriwayatkan oleh Abu Mahbub dan banyak ulama lain. Ia terkenal sebagai seorang yang dapat dipercaya, seorang ulama dan imam yang menjadi ikutan dan yang berilmu luas. Kitabnya Al-Jami’us Shahih sebagai bukti atas keagungan darjatnya, keluasan hafalannya, banyak bacaannya dan pengetahuannya tentang hadith yang sangat mendalam.

Fiqh Tirmidzi dan Ijtihadnya


Imam Tirmidzi, di samping dikenal sebagai ahli dan penghafal hadith yang mengetahui kelemahan-kelemahan dan perawi-perawinya, ia juga dikenal sebagai ahli fiqh yang mewakili wawasan dan pandangan luas. Barang siapa mempelajari kitab Jami’nya ia akan mendapatkan ketinggian ilmu dan kedalaman penguasaannya terhadap berbagai mazhab fikih. Kajian-kajiannya mengenai persoalan fiqh mencerminkan dirinya sebagai ulama yang sangat berpengalaman dan mengerti betul duduk permasalahan yang sebenarnya. Salah satu contoh ialah penjelasannya terhadap sebuah hadith mengenai penangguhan membayar piutang yang dilakukan si berutang yang sudah mampu, sebagai berikut:

Muhammad bin Basysyar bin Mahdi menceritakan kepada kami Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abi az-Zunad, dari al-A’rai dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: ‘Penangguhan membayar hutang yang dilakukan oleh si berhutang) yang mampu adalah suatu kezaliman. Apabila seseorang di antara kamu dipindahkan hutangnya kepada orang lain yang mampu membayar, hendaklah pemindahan hutang itu diterimanya.”

Imam Tirmidzi memberikan penjelasan sebagai berikut:

Sebahagian ahli ilmu berkata: “Apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang mampu membayar dan ia menerima pemindahan itu, maka bebaslah orang yang memindahkan (muhil) itu, dan bagi orang yang dipindahkan piutangnya (muhtal) tidak dibolehkan menuntut kepada muhil.” Diktum ini adalah pendapat Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.

Sebahagian ahli ilmu yang lain berkata: “Apabila harta seseorang (muhtal) menjadi rugi disebabkan kepailitan muhal ‘alaih, maka baginya dibolehkan menuntut bayar kepada orang pertama (muhil).”

Mereka memakai ala an dengan perkataan Usma dan lainnya, yang menegaskan: “Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim.”

Menurut Ishak, maka perkataan “Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim” ini adalah “Apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang dikiranya mampu, namun ternyata orang lain itu tidak mampu, maka tidak ada kerugian atas harta benda orang Muslim (yang dipindahkan utangnya) itu.”

Itulah salah satu contoh yang menunjukkan kepada kita, bahawa betapa cemerlangnya pemikiran fiqh Tirmidzi dalam memahami nas-nas hadith, serta betapa luas dan orisinal pandangannya itu.

Karya-karyanya


Imam Tirmidzi banyak menulis kitab-kitab. Di antaranya:

  • Kitab Al-Jami’, terkenal dengan sebutan Sunan at-Tirmidzi.
  • Kitab Al-‘Ilal.
  • Kitab At-Tarikh.
  • Kitab Asy-Syama’il an-Nabawiyyah.
  • Kitab Az-Zuhd.
  • Kitab Al-Asma’ wal-kuna.

Di antara kitab-kitab tersebut yang paling besar dan terkenal serta beredar luas adalah Al-Jami’.


Sekilas tentang Al-Jami’


Kitab ini adalah salah satu kitab karya Imam Tirmidzi terbesar dan paling banyak manfaatnya. Ia tergolonga salah satu “Kutubus Sittah” (Enam Kitab Pokok Bidang Hadith) dan ensiklopedia hadith terkenal. Al-Jami’ ini terkenal dengan nama Jami’ Tirmidzi, dinisbatkan kepada penulisnya, yang juga terkenal dengan nama Sunan Tirmidzi. Namun nama pertamalah yang popular.

Sebahagian ulama tidak berkeberatan menyandangkan gelar as-Shahih kepadanya, sehingga mereka menamakannya dengan Shahih Tirmidzi. Sebenarnya pemberian nama ini tidak tepat dan terlalu gegabah.

Setelah selesai menyususn kitab ini, Tirmidzi memperlihatkan kitabnya kepada para ulama dan mereka senang dan menerimanya dengan baik. Ia menerangkan: “Setelah selesai menyusun kitab ini, aku perlihatkan kitab tersebut kepada ulama-ulama Hijaz, Irak dan Khurasa, dan mereka semuanya meridhainya, seolah-olah di rumah tersebut ada Nabi yang selalu berbicara.”

Imam Tirmidzi di dalam Al-Jami’-nya tidak hanya meriwayatkan hadith shahih semata, tetapi juga meriwayatkan hadith-hadith hasan, da’if, garib dan mu’allal dengan menerangkan kelemahannya.

Dalam pada itu, ia tidak meriwayatkan dalam kitabnya itu, kecuali hadith-hadith yang diamalkan atau dijadikan pegangan oleh ahli fiqh. Metode demikian ini merupakan cara atau syarat yang longgar. Oleh kerananya, ia meriwayatkan semua hadith yang memiliki nilai demikian, baik jalan periwayatannya itu shahih ataupun tidak shahih. Hanya saja ia selalu memberikan penjelasan yang sesuai dengan keadaan setiap hadith.

Diriwayatkan, bahawa ia pernah berkata: “Semua hadith yang terdapat dalam kitab ini adalah dapat diamalkan.” Oleh kerana itu, sebahagian besar ahli ilmu menggunakannya (sebagai pegangan), kecuali dua buah hadith, yaitu:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW menjamak shalat Zuhur dengan Asar, dan Maghrib dengan Isya, tanpa adanya sebab “takut” dan “dalam perjalanan.”

Jika ia peminum khamar – minum lagi pada yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia.”

Hadith ini adalah mansukh dan ijma ulama menunjukan demikian. Sedangkan mengenai shalat jamak dalam hadith di atas, para ulama berbeda pendapat atau tidak sepakat untuk meninggalkannya. Sebahagian besar ulama berpendapat boleh (jawaz) hukumnya melakukan salat jamak di rumah selama tidak dijadikan kebiasaan. Pendapat ini adalah pendapat Ibn Sirin dan Asyab serta sebahagian besar ahli fiqh dan ahli hadith juga Ibn Munzir.

Hadith-hadith da’if dan munkar yang terdapat dalam kitab ini, pada umumnya hanya menyangkut fadha’il al-a’mal (anjuran melakukan perbuatan-perbuatan kebajikan). Hal itu dapat dimengerti kerana persyaratan-persyaratan bagi (meriwayatkan dan mengamalkan) hadith semacam ini lebih longgar dibandingkan dengan persyaratan bagi hadith-hadith tentang halal dan haram.


Sumber: Kitab Hadith Shahih yang Enam, Muhammad Muhammad Abu Syuhbah.


Imam Nasa'i


Imam Nasa'i juga merupakan tokoh ulama kenamaan ahli hadith pada masanya. Selain Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami' At-Tirmidzi, juga karya besar Imam Nasa'i, Sunan us-Sughra termasuk jajaran kitab hadith pokok yang dapat dipercayai dalam pandangan ahli hadith dan para kritikus hadith.

Ia adalah seorang imam ahli hadith syaikhul Islam sebagaimana diungkapkan az-Zahabi dalam Tazkirah-nya Abu 'Abdurrahman Ahmad bin 'Ali bin Syu'aib 'Ali bin Sinan bin Bahr al-Khurasani al-Qadi, pengarang kitab Sunan dan kitab-kitab berharga lainnya. Juga ia adalah seorang ulama hadith yang jadi ikutan dan ulama terkemuka melebihi para ulama yang hidup pada zamannya.

Dilahirkan di sebuah tempat bernama Nasa' pada tahun 215 H. Ada yang mengatakan pada tahun 214 H.

Pengembaraannya


Ia lahir dan tumbuh berkembang di Nasa', sebuah kota di Khurasan yang banyak melahirkan ulama-ulama dan tokoh-tokoh besar. Di madrasah negeri kelahirannya itulah ia menghafal Al-Qur'an dan dari guru-guru negerinya ia menerima pelajaran ilmu-ilmu agama yang pokok. Setelah meningkat remaja, ia senang mengembara untuk mendapatkan hadith. Belum lagi berusia 15 tahun, ia berangkat mengembara menuju Hijaz, Iraq, Syam, Mesir dan Jazirah. Kepada ulama-ulama negeri tersebut ia belajar hadith, sehingga ia menjadi seorang yang sangat terkemuka dalam bidang hadith yang mempunyai sanad yang 'Ali (sedikit sanadnya) dan dalam bidang kekuatan periwayatan hadith.

Nasa'i merasa cocok tinggal di Mesir. Kerananya, ia kemudian menetap di negeri itu, di jalan Qanadil. Dan seterusnya menetap di kampung itu hingga setahun menjelang wafatnya. Kemudian ia berpindah ke Damsyik. Di tempatnya yang baru ini ia mengalami suatu peristiwa tragis yang menyebabkan ia menjadi syahid. Alkisah, ia dimintai pendapat tentang keutamaan Mu'awiyyah r.a. Tindakan ini seakan-akan mereka minta kepada Nasa'i agar menulis sebuah buku tentang keutamaan Mu'awiyyah, sebagaimana ia telah menulis mengenai keutamaan Ali r.a.

Oleh kerana itu ia menjawab kepada penanya tersebut dengan "Tidakkah Engkau merasa puas dengan adanya kesamaan darjat (antara Mu'awiyyah dengan Ali), sehingga Engkau merasa perlu untuk mengutamakannya?" Mendapat jawaban seperti ini mereka naik pitam, lalu memukulinya sampai-sampai buah kemaluannya pun dipukul, dan menginjak-injaknya yang kemudian menyeretnya keluar dari masjid, sehingga ia nyaris menemui kematiannya.

Wafatnya


Tidak ada kesepakatan pendapat tentang di mana ia meninggal dunia. Imam Daraqutni menjelaskan, bahawa di saat mendapat cubaan tragis di Damsyik itu ia meminta supaya dibawa ke Makkah. Permohonannya ini dikabulkan dan ia meninggal di Makkah, kemudian dikebumikan di suatu tempat antara Safa dan Marwah. Pendapat yang sama dikemukakan pula oleh Abdullah bin Mandah dari Hamzah al-'Uqbi al-Misri dan ulama yang lain.

Imam az-Zahabi tidak sependapat dengan pendapat di atas. Menurutnya yang benar ialah bahawa Nasa'i meningal di Ramlah, suatu tempat di Palestina. Ibn Yunus dalam Tarikhnya setuju dengan pendapat ini, demikian juga Abu Ja'far at-Tahawi dan Abu Bakar bin Naqatah. Selain pendapat ini menyatakan bahawa ia meninggal di Ramlah, tetapi yang jelas ia dikebumikan di Baitul Maqdis. Ia wafat pada tahun 303 H.

Sifat-sifatnya


Ia bermuka tampan. Warna kulitnya kemerah-merahan dan ia senang mengenakan pakaian garis-garis buatan Yaman. Ia adalah seorang yang banyak melakukan ibadah, baik di waktu malam atau siang hari, dan selalu beribadah haji dan berjihad.
Ia sering ikut bertempur bersama-sama dengan gabenor Mesir. Mereka mengakui kesatriaan dan keberaniannya, serta sikap konsistensinya yang berpegang teguh pada sunnah dalam menangani masalah penebusan kaum Muslimin yang tetangkap lawan. Dengan demikian ia dikenal senantiasa "menjaga jarak" dengan majlis sang Amir, padahal ia tidak jarang ikut bertempur besamanya. Demikianlah. Maka, hendaklah para ulama itu senantiasa menyebar luaskan ilmu dan pengetahuan. Namun ada panggilan untuk berjihad, hendaklah mereka segera memenuhi panggilan itu. Selain itu, Nasa'i telah mengikuti jejak Nabi Dawud, sehari puasa dan sehari tidak.

Fiqh Nasa'i


Ia tidak saja ahli dan hafal hadith, mengetahui para perawi dan kelemahan-kelemahan hadith yang diriwayatkan, tetapi ia juga ahli fiqh yang berwawasan luas.
Imam Daraqutni pernah berkata mengenai Nasa'i bahawa ia adalah salah seorang Syaikh di Mesir yang paling ahli dalam bidang fiqh pada masanya dan paling mengetahui tentang hadith dan perawi-perawi.

Ibnul Asirr al-Jazairi menerangkan dalam mukadimah Jami'ul Usul-nya, bahawa Nasa'i bermazhab Syafi'i dan ia mempunyai kitab Manasik yang ditulis berdasarkan mazhab Safi'i, rahimahullah.

Karya-karyanya


Imam Nasa'i telah menusil beberapa kitab besar yang tidak sedikit jumlahnya. Di antaranya:

  • As-Sunan ul-Kuba.
  • As-Sunan us-Sughra, tekenal dengan nama Al-Mujtaba.
  • Al-Khasa'is.
  • Fada'ilus-Sahabah.
  • Al-Manasik.

Di antara karya-karya tersebut, yang paling besar dan bemutu adalah Kitab As-Sunan.


Sekilas tentang Sunan An-Nasa'i


Nasa'i menerima hadith dari sejumlah guru hadith terkemuka. Di antaranya ialah Qutaibah Imam Nasa'i Sa'id. Ia mengunjungi kutaibah ketika berusia 15 tahun, dan selama 14 bulan belajar di bawah asuhannya. Guru lainnya adalah Ishaq bin Rahawaih, al-Haris bin Miskin, 'Ali bin Khasyram dan Abu Dawud penulis as-Sunan, serta Tirmidzi, penulis al-Jami'.

Hadith-hadithnya diriwayatkan oleh para ulama yang tidak sedikit jumlahnya. Antara lain Abul Qasim at-Tabarani, penulis tiga buah Mu'jam, Abu Ja'far at-Tahawi, al-Hasan bin al-Khadir as-Suyuti, Muhammad bin Mu'awiyyah bin al-Ahmar al-Andalusi dan Abu Bakar bin Ahmad as-Sunni, perawi Sunan Nasa'i.

Ketika Imam Nasa'i selesai menyusun kitabnya, As-Sunan ul-Kubra, ia lalu menghadiahkannya kepada Amir ar-Ramlah. Amir itu bertanya: "Apakah isi kitab ini shahih seluruhnya?" "Ada yang shahih, ada yang hasan dan ada pula yang hampir serupa dengan keduanya," jawabnya. "Kalau demikian," kata sang Amir, "Pisahkan hadith-hadith yang shahih saja." Atas permintaan Amir ini maka Nasa'i berusaha menyeleksinya, memilih yang shahih-shahih saja, kemudian dihimpunnya dalam suatu kitab yang dinamakan As-Sunan us-Sughra. Dan kitab ini disusun menurut sistematika fiqh sebagaimana kitab-kitab Sunan yang lain.

Imam Nasa'i sangat teliti dalam menyususn kitab Sunan us-Sughra. Kerananya ulama berkata: "Kedudukan kitab Sunan Sughra ini di bawah darjat Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, kerana sedikit sekali hadith dha'if yang tedapat di dalamnya."

Oleh kerana itu, kita dapatkan bahawa hadith-hadith Sunan Sughra yang dikritik oleh Abul Faraj ibnul al-Jauzi dan dinilainya sebagai hadith maudhu’ kepada hadith-hadith tersebut tidak sepenuhnya dapat diterima. As-Suyuti telah menyanggahnya dan mengemukakan pandangan yang berbeda dengannya mengenai sebahagian besar hadith yang dikritik itu. Dalam Sunan Nasa'i terdapat hadith-hadith shahih, hasan, dan dha'if, hanya saja hadith yang dha'if sedikit sekali jumlahnya. Adapun pendapat sebahagian ulama yang menyatakan bahawa isi kitab Sunan ini shahih semuanya, adalah suatu anggapan yang terlalu sembrono, tanpa didukung oleh penelitian mendalam. Atau maksud pernyataan itu adalah bahawa sebahagian besar ini Sunan adalah hadith shahih.

Sunan us-Sughra inilah yang dikategorikan sebagai salah satu kitab hadith pokok yang dapat dipercaya dalam pandangan ahli hadith dan para kritikus hadith. Sedangkan Sunan ul-Kubra, metode yang ditempuh Nasa'i dalam penyusunannya adalah tidak meriwayatkan sesuatu hadith yang telah disepakati oleh ulama kritik hadith untuk ditinggalkan.

Apabila sesuatu hadith yang dinisbahkan kepada Nasa'i, misalnya dikatakan, "hadith riwayat Nasa'i", maka yang dimaksudkan ialah "riwayat yang di dalam Sunan us-Sughra, bukan Sunan ul-Kubra", kecuali yang dilakukan oleh sebahagian kecil para penulis. Hal itu sebagaimana telah diterangkan oleh penulis kitab 'Aunul-Ma'bud Syarhu Sunan Abi Dawud pada bahagian akhir huraiannya: "Ketahuilah, pekataan al-Munziri dalam Mukhtasar-nya dan perkataan al-Mizzi dalam Al-Atraf-nya, hadith ini diriwayatkan oleh Nasa'i", maka yang dimaksudkan ialah riwayatnya dalam As-Sunan ul-Kubra, bukan Sunan us-Sughra yang kini beredar di hampir seluruh negeri, seperti India, Arabia, dan negeri-negeri lain. Sunan us-Sughra ini merupakan ringkasan dari Sunan ul-Kubra dan kitab ini hampir-hampir sulit ditemukan. Oleh kerana itu hadith-hadith yang dikatakan oleh al-Munziri dan al-Mizzi, "diriwayatkan oleh Nasa'i" adalah tedapat dalam Sunan ul-Kubra. Kita tidak perlu bingung dengan tiadanya kitab ini, sebab setiap hadith yang tedapat dalam Sunan us-Sughra, terdapat pula dalam Sunanul-Kubra dan tidak sebaliknya.

Mengakhiri pengkajian ini, perlu ditegaskan kembali, bahawa Sunan Nasa'i adalah salah satu kitab hadith pokok yang menjadi pegangan.


Sumber: Kitab Hadith Shahih yang Enam, Muhammad Muhammad Abu Syuhbah.


Imam Ibn Majah


Ibn Majah adalah seorang kepercayaan yang besar, yang disepakati tentang kejujurannya, dapat dijadikan argumentasi pendapat-pendapatnya. Ia mempunyai pengetahuan luas dan banyak menghafal hadith.

Imam Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah ar-Rabi'i al-Qarwini, pengarang kitab As-Sunan dan kitab-kitab bemanfaat lainnya. Kata "Majah" dalam nama beliau adalah dengan huruf "ha" yang dibaca sukun; inilah pendapat yang shahih yang dipakai oleh mayoritas ulama, bukan dengan "ta" (majat) sebagaimana pendapat sementara orang. Kata itu adalah gelar ayah Muhammad, bukan gelar kakeknya, seperti diterangkan penulis Qamus jilid 9, hal. 208. Ibn Katsr dalam Al-Bidayah wan-Nibayah, jilid 11, hal. 52.

Imam Ibn Majah dilahirkan di Qaswin pada tahun 209 H, dan wafat pada tanggal 22 Ramadhan 273 H. Jenazahnya dishalatkan oleh saudaranya, Abu Bakar. Sedangkan pemakamannya dilakukan oleh kedua saudaranya, Abu Bakar dan Abdullah serta putranya, Abdullah.

Pengembaraannya


Ia berkembang dan meningkat dewasa sebagai orang yang cinta mempelajari ilmu dan pengetahuan, teristimewa mengenai hadith dan periwayatannya. Untuk mencapai usahanya dalam mencari dan mengumpulkan hadith, ia telah melakukan lawatan dan berkeliling di beberapa negeri. Ia melawat ke Irak, Hijaz, Syam, Mesir, Kufah, Basrah dan negara-negara serta kota-kota lainnya, untuk menemui dan berguru hadith kepada ulama-ulama hadith. Juga ia belajar kepada murid-murid Malik dan al-Lais, rahimahullah, sehingga ia menjadi salah seorang imam terkemuka pada masanya di dalam bidang ilmu nabawi yang mulia ini.

Aktivitas Periwayatannya


Ia belajar dan meriwayatkan hadith dari Abu Bakar bin Abi Syaibah, Muhammad bin Abdullah bin Numair, Hisyam bin 'Ammar, Muhammad bin Ramh, Ahmad bin al-Azhar, Bisyr bin Adan dan ulama-ulama besar lain.
Sedangkan hadith-hadithnya diriwayatkan oleh Muhammad bin 'Isa al-Abhari, Abul Hasan al-Qattan, Sulaiman bin Yazid al-Qazwini, Ibn Sibawaih, Ishak bin Muhammad dan ulama-ulama lainnya.

Penghargaan Para Ulama Kepadanya


Abu Ya'la al-Khalili al-Qazwini berkata: "Ibn Majah adalah seorang kepercayaan yang besar, yang disepakati tentang kejujurannya, dapat dijadikan argumentasi pendapat-pendapatnya. Ia mempunyai pengetahuan luas dan banyak menghafal hadith."
Zahabi dalam Tazkiratul Huffaz, melukiskannya sebagai seorang ahli hadith besarm mufasir, pengarang kitab sunan dan tafsir, serta ahli hadith kenamaan negerinya.
Ibn Kasir, seorang ahli hadith dan kritikus hadith berkata dalam Bidayah-nya: "Muhammad bin Yazid (Ibn Majah) adalah pengarang kitab sunan yang masyhur. Kitabnya itu merupakan bukti atas amal dan ilmunya, keluasan pengetahuan dan pandangannya, serta kredibilitas dan loyalitasnya kepada hadith dan usul dan furu'."

Karya-karyanya


Imam Ibn Majah mempunyai banyak karya tulis, di antaranya:

  • Kitab As-Sunan, yang merupakan salah satu Kutubus Sittah (Enam Kitab Hadith yang Pokok).
  • Kitab Tafsir Al-Qur'an, sebuah kitab tafsir yang besar manfatnya seperti diterangkan Ibn Kasir.
  • Kitab Tarikh, berisi sejarah sejak masa sahabat sampai masa Ibn Majah.


Sekilas Tentang Sunan Ibn Majah


Kitab ini adalah salah satu kitab karya Imam Ibn Majah terbesar yang masih beredar hingga sekarang. Dengan kitab inilah, nama Ibn Majah menjadi terkenal.

Ia menyusun sunan ini menjadi beberapa kitab dan beberapa bab. Sunan ini terdiri dari 32 kitab, 1.500 bab. Sedan jumlah hadithnya sebanyak 4.000 buah hadith.
Kitab sunan ini disusun menurut sistematika fiqh, yang dikerjakan secara baik dan indah. Ibn Majah memulai sunan-nya ini dengan sebuah bab tentang mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Dalam bab ini ia menguraikan hadith-hadith yang menunjukkan kekuatan sunnah, kewajiban mengikuti dan mengamalkannya.

Kedudukan Sunan Ibn Majah di antara Kitab-kitab Hadith


Sebahagian ulama tidak memasukkan Sunan Ibn Majah ke dalam kelompok "Kitab Hadith Pokok" mengingat darjat Sunan ini lebih rendah dari kitab-kitab hadith yang lima.

Sebahagian ulama yang lain menetapkan, bahawa kitab-kitab hadith yang pokok ada enam kitab (Al-Kutubus Sittah/Enam Kitab Hadith Pokok), yaitu:

  • Shahih Bukhari, karya Imam Bukhari.
  • Shahih Muslim, karya Imam Muslim.
  • Sunan Abu Dawud, karya Imam Abu Dawud.
  • Sunan Nasa'i, karya Imam Nasa'i.
  • Sunan Tirmidzi, karya Imam Tirmidzi.
  • Sunan Ibn Majah, karya Imam Ibn Majah.

Ulama pertama yang memandang Sunan Ibn Majah sebagai kitab keenam adalah al-Hafiz Abul-Fardl Muhammad bin Tahir al-Maqdisi (wafat pada 507 H) dalam kitabnya Atraful Kutubus Sittah dan dalam risalahnya Syurutul 'A'immatis Sittah.

Pendapat itu kemudian diikuti oleh al-Hafiz 'Abdul Gani bin al-Wahid al-Maqdisi (wafat 600 H) dalam kitabnya Al-Ikmal fi Asma' ar-Rijal. Selanjutnya pendapat mereka ini diikuti pula oleh sebahagian besar ulama yang kemudian.

Mereka mendahulukan Sunan Ibn Majah dan memandangnya sebagai kitab keenam, tetapi tidak mengkategorikan kitab Al-Muwatta' karya Imam Malik sebagai kitab keenam, padahal kitab ini lebih shahih daripada Sunan Ibn Majah, hal ini mengingat bahawa Sunan Ibn Majah banyak zawa'idnya (tambahannya) atas Kutubul Khamsah. Berbeda dengan Al-Muwatta', yang hadith-hadith itu kecuali sedikit sekali, hampir seluruhnya telah termuat dalam Kutubul Khamsah.

Di antara para ulama ada yang menjadikan Al-Muwatta' susunan Imam Malik ini sebagai salah satu Usul us-Sittah (Enam Kitab Pokok), bukan Sunan Ibn Majah. Ulama pertama yang berpendapat demikian adalah Abul Hasan Ahmad bin Razin al-Abdari as-Sarqisti (wafat sekitar tahun 535 H) dalam kitabnya At-Tajrid fil Jam'i Bainas-Sihah. Pendapat ini diikuti oleh Abus Sa'adat Majduddin Ibnul Asir al-Jazairi asy-Syafi'i (wafat 606 H). Demikian pula az-Zabidi asy-Syafi'i (wafat 944 H) dalam kitabnya Taysirul Wusul.

Nilai Hadith-hadith Sunan Ibn Majah


Sunan Ibn Majah memuat hadith-hadith shahih, hasan, dan da'if (lemah), bahkan hadith-hadith munkar dan maudhu’ meskipun dalam jumlah sedikit.

Martabat Sunan Ibn Majah ini berada di bawah martabat Kutubul Khamsah (Lima Kitab Pokok). Hal ini kerana kitab sunan ini yang paling banyaknya hadith-hadith da'if di dalamnya.

Oleh kerana itu tidak sayugianya kita menjadikan hadith-hadith yang dinilai lemah atau palsu dalam Sunan Ibn Majah ini sebagai dalil. Kecuali setelah mengkaji dan meneliti terlebih dahulu mengenai keadaan hadith-hadith tersebut. Bila ternyata hadith dimaksud itu shahih atau hasan, maka ia boleh dijadikan pegangan. Jika tidak demikian adanya, maka hadith tersebut tidak boleh dijadikan dalil.

Sulasiyyat Ibn Majah


Ibn Majah telah meriwayatkan beberapa buah hadith dengan sanad tinggi (sedikit sanadnya), sehingga antara dia dengan Nabi SAW hanya terdapat tiga perawi. Hadith semacam inilah yang dikenal dengan sebutan Sulasiyyat.


Sumber: Kitab Hadith Shahih yang Enam, Muhammad Muhammad Abu Syuhbah.